Keuangan

Waspada! Kerugian Masyarakat Akibat 'Scam' Finansial Tembus Rp 7,3 Triliun Per November 2025.

Kerugian masyarakat akibat scam finansial digital mencapai Rp 7,3 T per Nov 2025, didominasi investasi bodong dan pinjol ilegal. OJK desak peningkatan literasi dan kewaspadaan.

Jakarta · Saturday, 15 November 2025 18:00 WITA · Dibaca: 43
Waspada! Kerugian Masyarakat Akibat 'Scam' Finansial Tembus Rp 7,3 Triliun Per November 2025.

Jakarta, JClarity – Kerugian finansial yang diderita masyarakat Indonesia akibat berbagai modus penipuan ('scam') telah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga November 2025, total kerugian kumulatif ditaksir telah menembus angka fantastis Rp 7,3 triliun, didominasi oleh kasus investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar.

Angka kerugian ini, yang dirilis oleh otoritas terkait, menunjukkan betapa masifnya pergerakan sindikat kejahatan finansial di ruang digital. Sebagian besar dana masyarakat hilang melalui skema Ponzi berkedok *robot trading* fiktif, aset kripto tanpa izin, dan penawaran investasi dengan imbal hasil (return) yang tidak logis. Kerugian Rp 7,3 triliun ini merupakan akumulasi dari ribuan kasus yang melibatkan beragam lapisan masyarakat, mulai dari profesional hingga ibu rumah tangga.

Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Investasi Ilegal (Satgas Pasti), dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa kerugian terbesar tahun ini disebabkan oleh adopsi teknologi yang cepat oleh pelaku kejahatan, sementara literasi keuangan dan digital masyarakat belum seimbang. Modus operandi kini tidak hanya sebatas penawaran investasi, tetapi juga mencakup taktik penipuan data pribadi (*phishing*, *sniffing*, dan *malware*) yang bertujuan membobol rekening perbankan korban secara langsung.

Menanggapi tren mengkhawatirkan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperketat pengawasan dan penindakan. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 5.000 entitas keuangan ilegal, termasuk aplikasi pinjol dan platform investasi bodong, telah diblokir dan diumumkan ke publik. Namun, para pelaku kejahatan dengan cepat menciptakan entitas baru dengan nama dan tampilan yang berbeda.

Untuk memutus rantai kerugian triliunan rupiah ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis). Legalitas berarti memastikan semua produk atau entitas keuangan yang ditawarkan terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK. Logis berarti menolak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan di luar batas kewajaran. Kerugian Rp 7,3 triliun per November 2025 ini harus menjadi lonceng peringatan keras bagi seluruh elemen bangsa.

Login IG