Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp 2.500 T, OJK Buka Suara.
Kredit nganggur atau undisbursed loan di perbankan Indonesia capai Rp 2.509 T per Nov 2025. OJK menilai angka ini sinyal potensi ekspansi besar, meski BI soroti permintaan yang lesu.
JAKARTA, JClarity – Fenomena fasilitas kredit yang telah disetujui namun belum ditarik oleh debitur, atau yang dikenal dengan istilah undisbursed loan, di industri perbankan nasional kembali mencuat ke permukaan dengan nilai yang sangat fantastis. Data terbaru per November 2025 menunjukkan bahwa total 'kredit nganggur' ini telah menembus angka Rp 2.509,4 triliun, setara dengan 23,18% dari total plafon kredit yang tersedia.
Menanggapi besarnya angka tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa jumlah undisbursed loan yang tinggi ini justru merupakan sinyal positif. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa fasilitas kredit yang belum ditarik tersebut pada dasarnya mencerminkan adanya potensi ekspansi kredit yang sangat besar, yang siap mendorong pertumbuhan perekonomian ke depan.
Menurut Dian, tingginya kredit yang menganggur ini mengindikasikan adanya confidence (kepercayaan) di mana perjanjian kredit telah ditandatangani dan nasabah tinggal menunggu momentum yang tepat untuk merealisasikannya, seringkali untuk pengembangan usaha tertentu. OJK juga optimistis bahwa realisasi kredit akan mengalami percepatan seiring mendekatnya akhir tahun, mengikuti siklus bisnis yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, Bank Indonesia (BI) memberikan perspektif yang lebih hati-hati terkait tingginya angka tersebut. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa fasilitas pinjaman yang belum dicairkan masih besar karena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah sisi permintaan (demand) yang belum kuat, dipicu oleh sikap kehati-hatian (wait and see) pelaku usaha, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, serta suku bunga kredit yang masih dinilai relatif tinggi.
Nilai undisbursed loan pada November 2025 yang mencapai Rp 2.509,4 triliun ini tercatat mengalami kenaikan tipis dibandingkan periode sebelumnya. Ekonom menilai, persoalan utama bukan pada likuiditas bank—yang saat ini dinilai longgar—melainkan pada permintaan dan eksekusi proyek di lapangan. Mereka menyoroti bahwa uang sebetulnya tersedia dalam sistem perbankan, namun dunia usaha belum menariknya secepat yang diharapkan karena berbagai pertimbangan strategis.
Untuk mengatasi masalah ini, BI dan OJK terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan, serta memperbaiki struktur suku bunga. Insentif likuiditas makroprudensial juga diharapkan dapat mendorong suku bunga yang lebih rendah pada sektor-sektor prioritas yang dapat mempercepat penyerapan kredit, seperti konstruksi, manufaktur, dan perdagangan.