Harga Emas Antam Melesat Nyaris Rp 2,5 Juta per Gram, Tembus Rekor Baru Hari Ini.
Harga emas Antam 24 karat hari ini Sabtu 20 Desember 2025 mencetak rekor baru (ATH) di Rp 2.491.000 per gram, melesat nyaris Rp 2,5 juta. Harga buyback ikut naik.
JAKARTA, JClarity – Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) kembali mencetak sejarah baru, melesat hingga nyaris menyentuh level Rp 2,5 juta per gram pada hari ini, Sabtu, 20 Desember 2025. Kenaikan signifikan ini menegaskan posisi emas sebagai aset safe haven di tengah dinamika ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan 24 karat untuk pecahan 1 gram hari ini dipatok sebesar Rp 2.491.000. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 8.000 per gram dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya. Pencapaian ini sekaligus memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) yang sebelumnya berada di level Rp 2.487.000 per gram, rekor yang sempat tercatat pada 21 Oktober dan kembali terulang pada Kamis, 18 Desember 2025.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penguatan yang serupa. Harga buyback ikut terkerek naik sebesar Rp 8.000, menjadi Rp 2.350.000 per gram. Harga ini merupakan patokan yang akan diterima oleh masyarakat saat menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Penguatan harga emas Antam ini terjadi seiring dengan meningkatnya minat investor terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai. Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 2.464.000 hingga Rp 2.491.000 per gram, menunjukkan tren yang stabil dan cenderung menguat. Para analis pasar mengaitkan lonjakan harga ini dengan kekhawatiran inflasi global yang berkelanjutan dan eskalasi ketegangan geopolitik, yang secara tradisional mendorong permintaan terhadap logam mulia.
Bagi investor yang melakukan transaksi buyback, perlu diperhatikan adanya ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Setiap transaksi jual kembali (buyback) emas batangan dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Melihat tren kenaikan ini, beberapa pihak bahkan meramalkan bahwa harga emas berpotensi menembus level Rp 3 juta per gram di tahun 2026, menjadikannya sorotan utama di pasar komoditas.