Wali Kota Lampung Hapus Uang Komite SD dan SMP Mulai Tahun Depan: Perkuat Pendidikan Gratis.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghapus uang komite SD dan SMP negeri mulai tahun 2025, didukung DPRD, untuk memperkuat pendidikan gratis 9 tahun.
BANDAR LAMPUNG, JClarity – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi mengumumkan kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat dengan menghapus seluruh penarikan uang komite sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kebijakan ini dipastikan akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran mendatang, yakni tahun 2025, sebagai langkah nyata penguatan program pendidikan gratis sembilan tahun.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan komitmen Pemkot untuk mewujudkan akses pendidikan yang merata dan bebas dari beban biaya bagi seluruh warga. "Tahun depan, uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi. Keputusan ini merupakan bagian integral dari upaya kami memastikan pendidikan dasar sembilan tahun dapat diakses sepenuhnya secara gratis," ujar Eva Dwiana di Bandar Lampung, Minggu (16/11/2025).
Kebijakan progresif ini disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendesak Pemkot segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum resmi. Menurutnya, penerbitan Perwali sangat krusial untuk mencegah pungutan liar berkedok sumbangan sukarela yang selama ini kerap membebani orang tua siswa.
Lebih lanjut, Asroni Paslah menekankan bahwa penghapusan uang komite harus diimbangi dengan penguatan pendanaan alternatif, yakni melalui peningkatan alokasi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). "Hal ini sekaligus memperkuat dukungan BOSDA sebagai sumber pembiayaan pengganti. Seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi oleh Dana BOS pusat harus dipenuhi melalui anggaran daerah tanpa harus membebani orang tua," tegas Asroni.
Keputusan Pemkot Bandar Lampung sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 serta Nomor 111/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut secara eksplisit mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan dasar selama sembilan tahun. Dengan dihapusnya uang komite, Pemkot berupaya menghilangkan praktik yang menimbulkan kesan wajib bayar, sehingga seluruh siswa dapat belajar dengan nyaman tanpa diskriminasi ekonomi.