Wajib Ramah Disabilitas 2026: Kemdiktisaintek Luncurkan 'Cetak Biru Inklusi' untuk Seluruh Perguruan Tinggi.
Kemdiktisaintek meluncurkan 'Cetak Biru Inklusi' dan Metrik Disabilitas, mewajibkan seluruh PT ramah disabilitas mulai 2026. Kebijakan ini atasi ketimpangan akses PT.
TANGERANG, JClarity – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) secara resmi meluncurkan 'Cetak Biru Inklusi Disabilitas' bersamaan dengan 'Metrik Inklusi Disabilitas' sebagai instrumen wajib bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Kebijakan fundamental ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kampus yang ramah dan setara bagi penyandang disabilitas, dengan tenggat waktu implementasi penuh mulai tahun 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, dalam kegiatan Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas di Universitas Pradita, Tangerang, pada Rabu (17/12/2025), secara tegas menyatakan bahwa inklusivitas bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Beliau menekankan bahwa mulai tahun 2026, semua perguruan tinggi (PT) diwajibkan untuk menyediakan lingkungan belajar yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Langkah ini diambil menyusul fakta masih timpangnya akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2018 mencatat hanya 2,8% penyandang disabilitas yang berhasil menyelesaikan pendidikan tinggi. Kondisi ini menunjukkan tantangan besar di lapangan, mulai dari keterbatasan akses fisik, layanan akademik yang belum adaptif, hingga kebijakan kelembagaan yang belum sepenuhnya berpihak.
Untuk memastikan komitmen ini berjalan nyata dan terukur, Kemdiktisaintek memperkenalkan Metrik Inklusi Disabilitas. Instrumen yang dikembangkan oleh tim dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), atau dikenal dengan UDIM, ini berfungsi sebagai alat ukur komprehensif. Metrik ini akan membantu perguruan tinggi memetakan kondisi eksisting, mengidentifikasi kesenjangan layanan, serta menyusun langkah strategis yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa dan sivitas akademika penyandang disabilitas.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menambahkan bahwa prinsip akses merupakan pilar utama dalam moto pendidikan tinggi (Akses, Mutu, Relevansi, dan Berdampak). Menurutnya, akses berarti memberikan kesempatan yang sama dan layanan yang setara bagi semua pihak, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas.
Kebijakan cetak biru kampus inklusif ini selaras dengan arah kebijakan negara, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta diperkuat oleh regulasi turunan seperti Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, inisiatif ini juga mendukung komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) dan Tujuan 10 (Pengurangan Ketimpangan), dalam upaya membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkeadilan.