Kemendikdasmen Resmi Berlakukan e-Rapor untuk Jenjang SD-SMA
Kemendikdasmen resmi mewajibkan penggunaan e-Rapor (Rapor Elektronik) untuk jenjang SD hingga SMA, efektif mulai tahun ajaran baru, sebagai bagian dari digitalisasi dan implementasi Kurikulum Merdeka.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah meresmikan pemberlakuan aplikasi Rapor Elektronik (e-Rapor) sebagai standar nasional pelaporan hasil belajar bagi seluruh jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya percepatan digitalisasi pendidikan dan implementasi Kurikulum Merdeka secara menyeluruh di Tanah Air. Penegasan implementasi ini, terutama untuk jenjang SD, tercantum dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 3330/C3/DM.00.02/2025, yang menetapkan penggunaan e-Rapor SD versi terbaru sebagai baku mutu penilaian nasional, menggantikan sistem rapor manual yang selama ini digunakan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PDM) Kemendikdasmen menyatakan bahwa penerapan e-Rapor bertujuan menciptakan ekosistem penilaian yang lebih akurat, transparan, dan efisien. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah guru dan kepala sekolah dalam mengelola nilai, rekapitulasi, dan analisis capaian kompetensi peserta didik. Keunggulan utama sistem ini adalah integrasinya yang otomatis dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memastikan konsistensi dan keabsahan data tanpa perlu proses input manual yang berulang.
Untuk jenjang Sekolah Menengah, aplikasi e-Rapor SMA versi 2025 juga telah dirilis, menghadirkan fitur-fitur yang disesuaikan dengan kebutuhan Kurikulum Merdeka, termasuk pelaporan penilaian Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan kegiatan Kokurikuler. Fitur-fitur ini memungkinkan guru untuk cukup menginput nilai akhir mata pelajaran beserta deskripsi kompetensi, menyederhanakan urusan administrasi tanpa mengurangi esensi penilaian komprehensif yang tetap harus dilakukan di kelas.
Pihak Kemendikdasmen mengimbau seluruh satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB untuk segera mengunduh dan mengimplementasikan aplikasi e-Rapor versi terbaru ini. Sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) terus digencarkan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan kompetensi guru dalam mengoperasikan sistem digital tersebut. Dengan resminya pemberlakuan e-Rapor, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan berfokus pada kualitas hasil belajar siswa.