Utang Pinjol dan Paylater RI Tembus Rp 101,3 Triliun, Kredit Macet Mulai Merangkak?
Total utang pinjol dan paylater masyarakat RI tembus Rp 101,3 triliun per September 2025. OJK mencatat TWP90 pinjol naik, sinyal risiko kredit merangkak.
JAKARTA, JClarity – Total utang masyarakat Indonesia melalui layanan pinjaman daring (Pinjol) dan Buy Now Pay Later (Paylater) dilaporkan telah menembus angka fenomenal, mencapai Rp 101,3 triliun per September 2025, berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lonjakan utang ini diikuti oleh sinyal mengkhawatirkan dengan merangkaknya tingkat kredit macet (wanprestasi) di sektor Pinjol.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan industri Pinjol atau fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun pada September 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan 22,16% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan September 2024 yang tercatat sebesar Rp 74,48 triliun.
Sementara itu, layanan Paylater (BNPL) juga mencatatkan pertumbuhan pesat. Nominal pinjaman Paylater mencapai Rp 10,31 triliun, melonjak 88,65% secara tahunan. Total gabungan utang dari kedua layanan tersebut, Pinjol dan Paylater, adalah Rp 101,3 triliun.
Namun, di tengah pertumbuhan penyaluran dana yang masif, profil risiko industri Pinjol menunjukkan adanya peningkatan. Tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada Pinjol naik menjadi 2,82% per September 2025, lebih tinggi dari posisi 2,60% pada Agustus 2025. Kenaikan TWP90 ini mengindikasikan bahwa rasio gagal bayar nasabah yang melewati batas waktu 90 hari mulai bergerak naik, menandakan adanya tekanan finansial di kalangan peminjam.
Meskipun demikian, Agusman menyatakan bahwa tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 di Pinjol masih berada dalam batas yang terkendali, dan kinerja industri pembiayaan secara keseluruhan (sektor PVML) masih terjaga. Profil risiko perusahaan pembiayaan tercatat dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,47% dan NPF net 0,84% per September 2025.
Di sisi Paylater, tingkat pembiayaan bermasalah (NPF gross) untuk layanan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat stagnan di level 2,92% per September 2025. OJK terus memonitor kualitas pendanaan dan mendorong para penyelenggara Pinjol dan Paylater untuk memperketat kualitas credit scoring bagi calon nasabah, terutama mengingat dominasi peminjam dari kelompok usia muda (milenial dan Gen Z) yang juga menjadi penyumbang terbesar kredit macet individu.