Keuangan

Utang Pinjol dan Paylater RI Tembus Rp 101,3 Triliun, Kredit Macet Mulai Merangkak?

Utang Pinjol dan Paylater masyarakat RI mencapai Rp 101,3 T per September 2025. OJK mencatat TWP90 (kredit macet pinjol) naik menjadi 2,82%.

JAKARTA · Sunday, 09 November 2025 02:00 WITA · Dibaca: 57
Utang Pinjol dan Paylater RI Tembus Rp 101,3 Triliun, Kredit Macet Mulai Merangkak?

JAKARTA, JClarity – Total utang masyarakat Indonesia melalui layanan pinjaman daring (pinjol) dan Paylater mencatatkan rekor baru, menembus angka Rp 101,3 triliun per September 2025. Lonjakan outstanding pembiayaan yang signifikan ini sayangnya turut dibarengi dengan tren kenaikan tingkat kredit macet, khususnya di sektor pinjol, memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait risiko finansial yang mengintai para peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa outstanding pembiayaan industri pinjaman daring atau peer-to-peer lending (P2P) telah mencapai Rp 90,99 triliun pada September 2025. Angka ini mencerminkan pertumbuhan tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 22,16% dibandingkan posisi September 2024.

Namun, sinyal waspada muncul dari rasio kredit macet pinjol. Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) industri pinjol tercatat naik dari 2,60% pada Agustus 2025 menjadi 2,82% di September 2025. Kenaikan 22 basis poin (bps) ini mengindikasikan bahwa risiko gagal bayar dalam jangka waktu 90 hari setelah jatuh tempo mulai merangkak naik seiring dengan masifnya pertumbuhan penyaluran pinjaman.

Sementara itu, nominal utang dari layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater yang disalurkan melalui perusahaan pembiayaan juga mengalami peningkatan drastis, mencapai Rp 10,31 triliun. Angka ini melesat 88,65% secara tahunan. Meskipun pertumbuhannya sangat tinggi, tingkat Non-Performing Financing (NPF) gross layanan Paylater dilaporkan tetap stagnan di level 2,92% dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Agusman menegaskan bahwa lonjakan utang dan kenaikan TWP90 menjadi penanda adanya peningkatan risiko finansial bagi peminjam. OJK terus melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan. Bahkan, selama Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada puluhan pelaku industri jasa keuangan, termasuk 25 penyelenggara pinjaman daring (pindar), sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola dan kehati-hatian industri.

Peningkatan outstanding pinjaman ini tidak hanya didorong oleh kebutuhan modal kerja, tetapi juga oleh tingginya penetrasi pada segmen konsumen. Data sebelumnya juga menunjukkan bahwa utang macet, khususnya di pinjol, didominasi oleh kelompok usia muda (Milenial dan Gen Z) yang cenderung memiliki gaya hidup konsumtif. OJK pun terus mengimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas pinjaman digital secara bijak dan sesuai dengan kemampuan finansial.

Login IG