Keuangan

Utang Pinjaman Online Makin Menjadi-jadi, OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal

OJK menutup 2.930 pinjol ilegal sepanjang 2024 di tengah lonjakan outstanding utang pinjol legal yang mencapai Rp90,99 T, tingkat kredit macet juga naik.

Jakarta · Thursday, 13 November 2025 11:00 WITA · Dibaca: 57
Utang Pinjaman Online Makin Menjadi-jadi, OJK Tutup Ribuan Pinjol Ilegal

Jakarta, JClarity – Fenomena utang pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan, sejalan dengan langkah tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang secara masif menutup ribuan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Data terbaru OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan pinjol legal telah menembus angka fantastis, sementara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) gencar memberantas praktik lintah darat digital.

Hingga kuartal ketiga tahun 2025, total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (P2P lending) tercatat mencapai Rp 90,99 triliun. Angka ini melonjak 22,16% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 74,48 triliun. Peningkatan utang ini disertai dengan kenaikan rasio kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang naik tipis menjadi 2,82% per September 2025, dari 2,60% pada bulan sebelumnya. Secara keseluruhan, total utang masyarakat pada pinjol legal dan PayLater di perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp 101,3 triliun.

Menanggapi maraknya jeratan utang dan praktik penagihan yang meresahkan, OJK terus memperkuat upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aksi paling menonjol adalah penertiban pinjol ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, OJK bersama Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui berbagai situs dan aplikasi.

Secara kumulatif, ketegasan OJK dalam memberantas entitas tanpa izin ini sangat masif. Sejak tahun 2017 hingga Desember 2024, total entitas pinjaman online ilegal yang berhasil dihentikan telah mencapai 9.610. Meskipun penutupan ribuan pinjol ilegal telah dilakukan, jumlah pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal ini juga masih tinggi, mencapai 15.162 pengaduan sepanjang tahun 2024.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan berizin resmi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa OJK terus memantau profil risiko industri, di mana TWP90 di sektor pinjol legal masih dalam batas wajar. Selain itu, OJK juga mengimbau debitur yang mengalami kesulitan membayar untuk tidak menghilang atau memutus kontak. OJK menyarankan agar debitur segera mendatangi perusahaan pinjol legal untuk mengajukan restrukturisasi atau mencari solusi pembayaran, sembari OJK memastikan perusahaan jasa keuangan patuh pada ketentuan penagihan yang beretika.

Login IG