Unsri Investigasi Mahasiswa Baru Disuruh Berciuman saat Pengenalan Kampus
Unsri bentuk tim investigasi usut mahasiswa baru dipaksa ciuman saat pengenalan kampus oleh senior Himateta. Organisasi dibekukan, sanksi tegas menanti pelaku.
PALEMBANG, JClarity – Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas insiden dugaan perpeloncoan yang melibatkan mahasiswa baru (maba) Program Studi Teknologi Pertanian. Dugaan pelanggaran etika dan kekerasan ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan maba dipaksa untuk saling mencium kening oleh mahasiswa senior dalam sebuah kegiatan pengenalan kampus.
Video berdurasi singkat yang menjadi viral di media sosial tersebut merekam puluhan mahasiswa baru yang duduk berpasangan, baik laki-laki maupun perempuan, di sebuah lapangan, kemudian diperintahkan untuk melakukan aksi ciuman. Peristiwa tidak pantas ini diketahui terjadi di Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 20 September 2025, dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (Himateta) Fakultas Pertanian Unsri, yang disebut sebagai 'praklining' atau kegiatan bersih-bersih.
Menanggapi polemik yang memicu kecaman publik dan sorotan nasional, Rektorat Unsri melalui Sekretaris Unsri, Prof. Alfitri, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan bukan merupakan bagian resmi dari Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) sesuai Surat Edaran (SE) Rektor. Pihak universitas telah mengambil langkah cepat dengan memanggil dan memeriksa 15 mahasiswa yang terlibat, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Himateta, Ketua Angkatan 2023, serta panitia pelaksana kegiatan.
Sebagai sanksi awal, Himateta telah dibekukan sementara kegiatannya untuk jangka waktu satu tahun. Lebih lanjut, Unsri melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus dugaan perundungan dan pelecehan ini. Pihak kampus memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas—mulai dari teguran, pembinaan, hingga skorsing akademik—kepada mahasiswa yang terbukti melanggar aturan sesuai dengan tingkat keparahan yang ditemukan Satgas.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Komisi X meminta Unsri untuk mengaktifkan Satgas PPKPT dan memastikan pemberian sanksi yang tegas kepada para pelaku, mengingat aksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai kekerasan psikis dan perundungan atau bullying senioritas, yang melanggar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Pihak kampus juga berkomitmen untuk mengevaluasi seluruh prosedur perizinan kegiatan kemahasiswaan dan meningkatkan pendampingan demi mencegah terulangnya kejadian serupa.