Unsri Investigasi Dugaan Mahasiswa Baru Dipaksa Berciuman Saat Pengenalan Kampus
Unsri bentuk tim investigasi melibatkan Satgas PPKPT usai viralnya video dugaan mahasiswa baru dipaksa ciuman kening saat ospek. Belasan senior diperiksa dan Himateta dibekukan.
PALEMBANG, JClarity – Universitas Sriwijaya (Unsri) mengambil langkah tegas dengan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti viralnya video dugaan pemaksaan cium kening antar mahasiswa baru (maba) saat kegiatan pengenalan kampus yang diselenggarakan oleh himpunan mahasiswa. Pihak kampus memastikan akan memberikan sanksi berat hingga potensi skorsing bagi para senior yang terbukti terlibat dalam aksi perpeloncoan yang dinilai melanggar etika dan aturan akademik tersebut.
Sekretaris Unsri, Prof. Dr. Alfitri, M.Si, mengungkapkan bahwa tim investigasi telah dibentuk dan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unsri. Langkah ini diambil menyusul beredarnya rekaman video berdurasi 24 detik yang menunjukkan sejumlah mahasiswa baru dari Program Studi Teknologi Pertanian diminta untuk saling mencium kening oleh mahasiswa senior dalam sebuah kegiatan di luar Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) resmi.
Hingga saat ini, sebanyak 15 mahasiswa senior telah diperiksa oleh tim investigasi untuk mengusut tuntas kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas ide permainan kontroversial tersebut. Kegiatan tersebut dilaporkan terjadi di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 20 September 2025.
Sebagai respons awal, Unsri telah membekukan sementara Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (Himateta), yang menjadi inisiator kegiatan, selama satu tahun ke depan. Pembekuan ini didasarkan pada temuan pelanggaran berat dalam bidang organisasi dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai edukasi dan kesetaraan.
Prof. Alfitri menegaskan, kampus tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, pelecehan seksual, maupun perundungan di lingkungan akademik. Rektorat telah menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 0003/UN9/SE.BAK.KM/2025 yang melarang keras praktik-praktik tersebut dalam setiap kegiatan mahasiswa. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran, pembinaan, skorsing, hingga kemungkinan sanksi terberat yaitu dikeluarkan dari universitas.
Pihak Unsri juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perizinan dan pendampingan semua organisasi kemahasiswaan di lingkungan universitas untuk memastikan seluruh kegiatan di masa mendatang berlandaskan pada nilai-nilai pendidikan, etika, dan tanggung jawab.