Pendidikan

Unsri Investigasi Dugaan Mahasiswa Baru Dipaksa Berciuman saat Pengenalan Kampus

Unsri membentuk tim investigasi dan Satgas PPKPT usai video mahasiswa baru dipaksa saling cium oleh senior Himateta viral. Sanksi berat menanti pelaku.

Palembang · Sunday, 16 November 2025 03:00 WITA · Dibaca: 47
Unsri Investigasi Dugaan Mahasiswa Baru Dipaksa Berciuman saat Pengenalan Kampus

PALEMBANG, JClarity – Universitas Sriwijaya (Unsri) secara resmi membentuk tim investigasi internal untuk mengusut tuntas dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa senior yang viral setelah terekam memaksa mahasiswa baru (Maba) saling berciuman dalam sebuah kegiatan pengenalan kampus. Tindakan tegas ini diambil setelah video insiden tersebut memicu sorotan luas dan kecaman publik.

Dugaan perundungan tersebut terjadi dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (Himateta) di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 20 September 2025. Video yang beredar menunjukkan mahasiswa baru disuruh senior untuk saling mencium kening satu sama lain. Pihak kampus menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan oleh panitia pelaksana senior.

Sekretaris Unsri, Prof. Alfitri, mengonfirmasi bahwa pihak universitas segera mengambil langkah cepat dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, sebanyak 15 mahasiswa senior telah diperiksa oleh tim investigasi untuk mengklarifikasi alur dan substansi pelanggaran yang terjadi. Proses investigasi ini juga melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsri.

Sebagai langkah awal dan bentuk pertanggungjawaban institusi, Rektorat Unsri telah memutuskan untuk membekukan kegiatan Himateta selama satu tahun ke depan. Pembekuan ini dilakukan karena organisasi tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dalam pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.

Unsri menjanjikan sanksi berat bagi mahasiswa yang terbukti bersalah. Sanksi yang disiapkan mencakup teguran keras, skorsing akademik, hingga sanksi terberat berupa pemecatan sebagai mahasiswa Unsri, sesuai dengan Peraturan Rektor dan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Kasus ini bahkan telah menarik perhatian Komisi X DPR RI, yang mendesak Unsri untuk memastikan perlindungan korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Login IG