Keuangan

Tunggakan Iuran BPJS Senilai Rp7 Triliun Siap Dihapus Pemerintah

Pemerintah segera hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp7,69 triliun untuk 23 juta peserta tak mampu, terutama dari sektor informal dan PBI/PBPU Pemda.

Jakarta · Wednesday, 15 October 2025 04:00 WITA · Dibaca: 58
Tunggakan Iuran BPJS Senilai Rp7 Triliun Siap Dihapus Pemerintah

Jakarta, JClarity – Pemerintah Indonesia secara serius tengah memfinalisasi kebijakan strategis penghapusan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang diperkirakan mencapai angka monumental Rp7,69 triliun. Langkah ini merupakan wujud kehadiran negara untuk meringankan beban finansial jutaan peserta dari kelompok rentan agar kembali mendapatkan akses penuh terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada Selasa (14/10/2025), mengonfirmasi bahwa rencana pemutihan tunggakan tersebut sudah memasuki tahap akhir pembahasan. Dia menyebutkan nominal pasti tunggakan yang akan dihapus adalah sekitar Rp7,691 triliun, belum termasuk potensi denda atau kewajiban lain. Data awal menunjukkan, setidaknya 23 juta peserta teridentifikasi akan mendapatkan penghapusan tunggakan ini.

Ghufron menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku umum, melainkan difokuskan pada kelompok peserta tertentu yang dinilai benar-benar tidak mampu membayar. Mayoritas tunggakan berasal dari masyarakat miskin dan sektor informal yang kesulitan ekonomi. Kelompok sasaran utama mencakup peserta yang dulunya berada di sektor informal namun kini telah beralih status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh negara atau telah menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah (Pemda).

Tunggakan yang akan diputihkan mayoritas merupakan tunggakan lama, bahkan ada yang telah menunggak hingga tujuh tahun. Meskipun demikian, sesuai sistem yang berlaku, akumulasi tunggakan iuran yang dihitung maksimal hanya dibatasi selama dua tahun. Alasan utama pemutihan ini adalah untuk menghentikan penagihan yang terus-menerus kepada masyarakat yang sudah tidak mampu dan telah berpindah ke skema PBI, serta untuk memperbaiki laporan keuangan BPJS Kesehatan yang masih mencatat piutang dari masyarakat tidak mampu tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, juga menegaskan bahwa rencana penghapusan tunggakan ini terus bergulir. Ia berharap agar kebijakan pembebasan utang ini dapat segera terlaksana pada bulan berikutnya, yaitu sekitar November 2025. Setelah tunggakan dihapus, peserta akan mendapatkan kesempatan baru untuk memulai pembayaran iuran rutin tanpa terbebani utang masa lalu, sehingga kartu JKN mereka dapat kembali aktif untuk mengakses layanan kesehatan.

Meski disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Komisi IX DPR RI dan Ombudsman RI yang melihatnya sebagai langkah keadilan sosial, pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu payung hukum yang kuat dari pemerintah untuk memastikan tata kelola pemutihan tunggakan berjalan adil dan transparan. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga mengindikasikan bahwa rencana ini memerlukan verifikasi data dan perhitungan matang agar tidak membebani anggaran negara.

Login IG