Keuangan

Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Sebesar Rp10 T Akan Diputihkan

Pemerintah dan BPJS Kesehatan sepakat memutihkan tunggakan iuran JKN-KIS sebesar Rp10 triliun dari 23 juta peserta. Kebijakan ini menyasar peserta miskin non-aktif.

Jakarta · Wednesday, 22 October 2025 14:00 WITA · Dibaca: 50
Tunggakan Iuran 23 Juta Peserta BPJS Sebesar Rp10 T Akan Diputihkan

Jakarta, JClarity – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan skema pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun, mencakup 23 juta peserta yang berstatus non-aktif. Kebijakan strategis ini ditujukan khusus bagi peserta yang tergolong tidak mampu dan bertujuan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan tersebut telah menembus angka fantastis, meningkat dari catatan sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun. Menurutnya, jumlah 23 juta peserta ini merupakan kelompok masyarakat yang benar-benar tidak mampu melunasi kewajiban iuran, sehingga penagihan yang dilakukan selama ini tidak realistis.

“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang tidak akan keluar, memang tidak mampu, uangnya tidak ada,” ujar Ali Ghufron. Oleh karena itu, skema pemutihan dipandang sebagai langkah realistis dan bijak agar peserta dapat memulai kembali kepesertaan mereka dari nol (fresh) tanpa terbebani utang iuran masa lalu, sehingga layanan kesehatan mereka dapat diakses kembali.

Meskipun rencana pemutihan telah diapresiasi oleh BPJS Kesehatan, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan dan verifikasi secara menyeluruh terkait kriteria dan jumlah pasti tunggakan. Proses verifikasi ini penting mengingat adanya data peserta yang melakukan perubahan dari kelas tertentu ke kelas lain namun masih memiliki tunggakan di kelas sebelumnya.

Keputusan final mengenai mekanisme dan realisasi pemutihan tunggakan ini akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah seluruh pembahasan teknis di tingkat pemerintah selesai. BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan secara teknis untuk mengimplementasikan kebijakan ini guna menjamin perlindungan sosial kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan.

Login IG