TPG Triwulan IV 2025 Siap Cair Tanpa Sinkronisasi Dapodik, Angin Segar untuk Guru Indonesia
TPG Triwulan IV 2025 siap cair mulai November. Kemendikbudristek menetapkan pembayaran menggunakan data valid TPG Triwulan III, memangkas proses sinkronisasi Dapodik.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memastikan kesiapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV tahun 2025. Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia adalah adanya mekanisme penyaluran yang lebih ringkas: pembayaran TPG triwulan terakhir ini siap dicairkan tanpa memerlukan proses sinkronisasi data Dapodik yang baru.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengumumkan bahwa kebijakan terbaru ini diambil untuk mengakselerasi proses penyaluran dana. Proses pembayaran TPG Triwulan IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2025, akan menggunakan basis data yang telah divalidasi dan disahkan pada Triwulan III 2025. Kebijakan ini secara efektif menghilangkan beban administrasi sinkronisasi ulang yang sering kali menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan di akhir tahun anggaran.
Menurut regulasi yang berlaku, pencairan TPG Triwulan IV dijadwalkan mulai November 2025, baik untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah maupun non-ASN. Dengan mengacu pada data valid Triwulan III, guru yang Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya telah terbit dan menunjukkan status valid (kode 08) di Info GTK, dapat memastikan bahwa haknya akan segera tersalurkan tanpa harus melalui penarikan data baru dari Dapodik.
Langkah progresif ini juga didukung oleh mekanisme penyaluran dana TPG tahun 2025, di mana dana ditransfer langsung dari rekening kas negara di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening pribadi guru penerima, tanpa melalui kas pemerintah daerah. Percepatan ini bertujuan memangkas birokrasi yang sebelumnya berpotensi menunda transfer dana ke rekening guru. Meski demikian, guru tetap diwajibkan memastikan semua persyaratan dasar TPG, seperti kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik) dan pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, telah tervalidasi dengan baik pada data acuan Triwulan III.
Keputusan untuk menggunakan data lama ini disambut baik oleh berbagai kalangan pendidik karena dapat mengurangi kekhawatiran terkait potensi perubahan data yang tidak disengaja di menit-menit akhir. Diharapkan, dengan pencairan yang lebih cepat dan efisien, para guru dapat lebih fokus pada tugas profesional mereka dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, tanpa terbebani masalah administratif di penghujung tahun.