Tok, Pemerintah akan Kucurkan Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual Rp 10 Triliun.
Pemerintah resmi alokasikan Rp 10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI), efektif 2026, sebagai agunan utama UMKM.
JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia secara resmi menyetujui alokasi dana sebesar Rp 10 triliun untuk skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Keputusan strategis ini diambil guna membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif yang memiliki aset tak berwujud berupa KI terdaftar.
Persetujuan kucuran dana ini ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan pada Senin, 17 November 2025, yang melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan langkah ini, Indonesia menempati posisi ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis aset tak berwujud bagi sektor UMKM dan ekonomi kreatif.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa skema ini merupakan terobosan untuk mengatasi kesulitan modal yang selama ini dialami oleh pemilik KI, terutama bagi kebutuhan pendanaan riset dan pengembangan inovasi. "Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," ujar Supratman.
Implementasi pembiayaan berbasis KI ini akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Skema ini memungkinkan sertifikat paten, hak cipta, merek, hingga desain industri dapat dijadikan sebagai agunan pokok. Bagi perbankan, bunga KUR yang dikenakan kepada nasabah ditetapkan sebesar 2,4 persen per tahun, di mana sisa dari total bunga 6 persen disubsidi oleh pemerintah.
Besaran nilai pinjaman akan ditentukan berdasarkan taksiran nilai valuasi proyek oleh lembaga penilai kekayaan intelektual independen. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, saat ini tengah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menyiapkan instrumen, standar valuasi, serta pelatihan bagi para valuator KI agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menambahkan bahwa skema ini bukan hal baru secara global dan memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional, mengingat Indonesia memiliki sekitar 63 juta UMKM dan 26 juta pekerja di sektor ekonomi kreatif. Para pemilik KI diimbau untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI guna memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.