TKA Resmi Gantikan Ujian Nasional 2025, Seperti Apa Sistem Penilaiannya?
TKA resmi gantikan UN 2025. Ini rincian sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA), mata pelajaran yang diuji, dan fungsinya sebagai validator rapor SNBP.
Jakarta, JClarity – Era Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan siswa resmi berakhir, digantikan oleh kebijakan evaluasi baru dalam bentuk Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memastikan penerapan TKA dimulai pada November 2025, khususnya bagi siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Penggantian ini sekaligus menggarisbawahi perubahan paradigma, di mana TKA tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan, melainkan alat asesmen dan pemetaan mutu pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara individual dalam mata pelajaran tertentu. Berbeda dengan UN yang bersifat wajib dan menentukan kelulusan, TKA bersifat opsional atau asesmen tambahan, di mana penentuan kelulusan siswa sepenuhnya dikembalikan kepada otoritas sekolah melalui penilaian komprehensif seperti ujian sekolah, portofolio, dan penilaian guru.
Fungsi utama dari TKA bergeser menjadi pijakan untuk evaluasi dan perbaikan pendidikan, serta memiliki peran krusial bagi siswa yang akan melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi. Hasil TKA akan dituangkan dalam Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang terpisah dari ijazah. SHTKA ini dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi pada tahun 2026.
Sistem penilaian TKA difokuskan pada penguasaan materi pelajaran dan dilaksanakan berbasis komputer. Materi yang diujikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- Jenjang SMA/MA/SMK Sederajat: Mengujikan tiga mata pelajaran wajib, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris. Selain itu, siswa wajib memilih dua mata pelajaran tambahan yang relevan atau berkorelasi dengan rencana program studi di perguruan tinggi.
- Jenjang SD dan SMP Sederajat: Hanya menguji dua mata pelajaran, yakni Matematika dan Bahasa Indonesia. Pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP baru akan dimulai pada tahun 2026.
Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, menegaskan bahwa nilai TKA tidak boleh dipandang sebagai nilai akhir, melainkan sebagai alat refleksi untuk memetakan kekuatan dan kelemahan belajar siswa. Data terbaru mencatat antusiasme yang tinggi, dengan lebih dari 3,3 juta pendaftar TKA di jenjang SMA dan sederajat. Mengingat pendaftaran TKA 2025 akan ditutup pada 5 Oktober 2025, Kemendikdasmen mengimbau para siswa kelas 12 untuk segera mendaftar, sebagai langkah awal dalam menghadapi sistem evaluasi pendidikan yang baru ini.