Tegas! Purbaya akan Usut Pengusaha yang Akali Pajak Bermodus Arisan Faktur UMKM
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan usut praktik "arisan faktur" yang akali insentif PPh final UMKM 0,5%. Kemenkeu akan padukan data Coretax DJP dan AHU Kemenkumham.
JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik "arisan faktur" yang diduga dilakukan oleh sejumlah pengusaha besar guna mengakali insentif Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%.
Purbaya menyatakan bahwa praktik curang ini bertujuan agar pelaku usaha yang omzetnya telah melampaui batas yang ditentukan tetap dapat menikmati tarif pajak yang sangat rendah tersebut. Insentif PPh final UMKM 0,5% sendiri sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, dan kebijakan ini telah diperpanjang oleh pemerintah hingga tahun 2029 sebagai bagian dari upaya akselerasi ekonomi.
“Saya sudah dengar juga soal [praktik] itu. Harusnya [batas omzetnya] hanya sampai Rp4,8 miliar, kalau sudah sampai itu ya pecah jadi dua UMKM,” terang Purbaya kepada wartawan melalui konferensi video dari Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Modus "arisan faktur" yang diungkapkan adalah pecah kongsi usaha atau memecah-mecah entitas bisnis menjadi beberapa UMKM baru agar masing-masing entitas memiliki omzet di bawah batas Rp4,8 miliar, sehingga secara administrasi perpajakan, mereka masih berhak atas tarif PPh final 0,5%. Praktik ini sebelumnya telah diperingatkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk membongkar dan mendeteksi praktik penghindaran pajak agresif ini, Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan memperdalam data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru. Selain itu, upaya ini akan diperkuat melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memadukan dan menganalisis data perizinan serta kepemilikan usaha.
“Kita coba dalami lagi, bisa enggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kementerian Hukum,” papar Menkeu. Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan "effort baru" dan ia tidak menargetkan hasil signifikan dalam jangka waktu satu tahun, namun menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan pajak. Penegasan ini menggarisbawahi tekad pemerintah untuk memastikan insentif fiskal tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan penerimaan negara serta mencederai rasa keadilan fiskal bagi UMKM sejati.