Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Dianggap Terlalu Optimis, DPR Minta Pemerintah Lebih Realistis
DPR RI menyoroti target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 yang dinilai terlalu optimistis di tengah perlambatan ekonomi global. Pemerintah diminta realistis.
Jakarta, JClarity – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti target penerimaan pajak yang dicanangkan Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Dalam rapat kerja yang digelar pekan ini, sejumlah anggota dewan menilai angka target tersebut terlalu optimistis dan berpotensi membebani kredibilitas fiskal jika tidak tercapai.
Kritik tersebut muncul di tengah proyeksi perlambatan ekonomi global dan domestik yang masih dibayangi ketidakpastian. Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak hingga dua digit, dengan proyeksi mencapai Rp2.500 triliun, sebuah lonjakan signifikan dari realisasi tahun sebelumnya. Anggota DPR menekankan pentingnya Pemerintah menggunakan asumsi makro ekonomi yang lebih konservatif dan berbasis data riil.
“Kami memahami semangat Pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) demi pendanaan pembangunan yang mandiri,” ujar Ketua Komisi XI dalam sesi rapat yang dipublikasikan secara terbatas. “Namun, target ambisius ini harus diimbangi dengan strategi yang konkret dan realistis, bukan sekadar janji. Jika target ini meleset, konsekuensinya adalah pelebaran defisit anggaran yang tidak terencana.”
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (plausible attribution), menegaskan bahwa target penerimaan pajak 2026 telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efektivitas implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan perbaikan sistem administrasi perpajakan. Pemerintah juga berencana untuk melakukan ekstensifikasi basis pajak serta intensifikasi pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah berargumen bahwa peningkatan target didukung oleh ekspektasi reformasi perpajakan yang berkelanjutan, termasuk penggunaan teknologi untuk mendeteksi transaksi yang selama ini luput dari pengawasan. Meskipun demikian, DPR meminta adanya audit independen terhadap proyeksi penerimaan ini sebelum persetujuan final RAPBN 2026, sebagai langkah mitigasi risiko fiskal di masa depan.