Pendidikan

Siswa Terlibat Judol dan Pinjol, Pemerintah Diminta Perkuat Pendidikan Karakter dan Literasi Digital

Peningkatan kasus siswa terjerat judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) mendesak pemerintah perkuat pendidikan karakter dan literasi digital. Analisis dan respons.

JAKARTA · Wednesday, 29 October 2025 02:00 WITA · Dibaca: 36
Siswa Terlibat Judol dan Pinjol, Pemerintah Diminta Perkuat Pendidikan Karakter dan Literasi Digital

JAKARTA, JClarity – Fenomena keterlibatan siswa di berbagai jenjang pendidikan dalam praktik judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, memicu desakan kuat dari berbagai pihak agar Pemerintah segera memperkuat Pendidikan Karakter dan Literasi Digital secara komprehensif. Kasus terbaru yang terungkap, seperti pelajar SMP di Kulon Progo yang terjerat utang Pinjol hingga jutaan rupiah akibat kekalahan Judol, menjadi alarm nyata atas kerentanan generasi muda terhadap jebakan finansial digital.

Data dari otoritas terkait menunjukkan bahwa isu ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan masalah struktural yang masif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, lebih dari 197.000 anak telah terlibat dalam aktivitas judi online, dengan 13 persen pemain berada di bawah usia 20 tahun. Tren ini menciptakan 'lingkaran setan' di mana kerugian dari Judol memaksa pelaku, termasuk kelompok berpenghasilan rendah, untuk melarikan diri ke Pinjol ilegal.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti rendahnya tingkat literasi digital di Indonesia yang disinyalir hanya mencapai 62%, angka yang berada di bawah rata-rata negara ASEAN. Rendahnya literasi ini, menurutnya, menjadi pintu masuk utama bagi kejahatan digital dan praktik Judol serta Pinjol yang merusak secara sosial dan ekonomi. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) bahkan memperingatkan bahwa fenomena Judol dan Pinjol berpotensi merusak ideologi dan karakter bangsa jika tidak ditangani serius.

Menanggapi hal tersebut, desakan untuk memperkuat Pendidikan Karakter harus menjadi prioritas. Kurikulum harus secara eksplisit menanamkan nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan etika, yang berfungsi sebagai benteng moral terhadap godaan kekayaan instan yang ditawarkan oleh Judol. Peran guru Bimbingan Konseling (BK) dan komunitas sekolah wajib ditingkatkan untuk mendeteksi dini perubahan perilaku siswa yang mengarah pada kecanduan digital dan masalah finansial.

Di sisi lain, penguatan Literasi Digital harus melampaui kemampuan teknis, berfokus pada empat pilar utama: keterampilan digital (*digital skill*), keamanan digital (*digital safety*), budaya digital (*digital culture*), dan etika digital (*digital etic*). Edukasi harus diawali sejak Sekolah Dasar (SD) untuk memastikan siswa memiliki pemahaman kritis dalam membedakan informasi, mengelola transaksi online yang aman, serta menyadari risiko dan jerat hukum dari Judol dan Pinjol. Pemerintah sendiri telah memulai program untuk memperkuat literasi digital terkait bahaya Pinjol ilegal dan Judol.

Sinergi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peran aktif orang tua di lingkungan keluarga, adalah kunci untuk memutus mata rantai kecanduan Judol dan jeratan Pinjol di kalangan pelajar. Kasus-kasus ini menjadi pekerjaan rumah bersama, menuntut kebijakan holistik yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan edukatif demi masa depan generasi penerasi bangsa.

Login IG