Siswa Terlibat Judi Online dan Pinjol, Pemerintah Diminta Perkuat Pendidikan Karakter dan Literasi Digital.
Maraknya kasus siswa terjerat judi online dan pinjol. Pemerintah didesak perkuat kurikulum Pendidikan Karakter dan Literasi Digital untuk selamatkan generasi muda.
JAKARTA, JClarity – Maraknya kasus keterlibatan siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pemerhati pendidikan dan masyarakat luas. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan kerentanan finansial, tetapi juga krisis integritas moral dan minimnya pemahaman risiko digital di kalangan generasi muda. Menyikapi situasi darurat ini, Pemerintah melalui kementerian terkait didesak untuk segera memperkuat fondasi Pendidikan Karakter dan Literasi Digital dalam kurikulum nasional secara komprehensif.
Data dan laporan lapangan menunjukkan peningkatan signifikan jumlah pelajar yang terjerat utang akibat pinjol, sering kali dipicu oleh kebutuhan untuk membayar kekalahan dari judi online. Akses internet yang masif dan promosi agresif dari platform pinjol ilegal serta situs judol telah menciptakan lingkungan yang sangat permisif bagi remaja. Pengamat sosial menilai, masalah ini adalah puncak gunung es dari kegagalan kolektif dalam membekali siswa dengan daya tahan (resilience) moral dan kemampuan berpikir kritis di era digital.
Desakan untuk memperkuat Pendidikan Karakter menjadi sorotan utama. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi pemerhati pendidikan, misalnya, menekankan bahwa pendidikan tidak boleh hanya fokus pada aspek kognitif semata. Nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, pengendalian diri, dan budi pekerti harus diinternalisasi sejak dini agar siswa memiliki benteng moral yang kuat untuk menolak godaan instan, baik dari judi maupun jeratan utang finansial.
Di sisi lain, penguatan Literasi Digital dinilai krusial sebagai alat pertahanan praktis. Kurikulum harus secara eksplisit mengajarkan identifikasi risiko, verifikasi informasi, dan pemahaman mendalam tentang ekosistem keuangan digital, termasuk bahaya pinjol ilegal dan skema judi online yang merusak. Literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai, tetapi kemampuan memahami konsekuensi etika dan finansial dari setiap jejak digital serta cara kerja algoritma yang manipulatif.
Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diminta bersinergi penuh. Kemendikbudristek perlu memastikan integrasi materi karakter dan literasi digital di semua mata pelajaran, sementara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus memperketat pengawasan dan pemblokiran akses. Selain itu, peran aktif orang tua dan lingkungan sekolah sebagai 'tiga pilar pendidikan' juga harus dioptimalkan dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi siswa yang sudah terjerat.
Langkah proaktif dan kebijakan terpadu dari Pemerintah diharapkan mampu memutus mata rantai keterlibatan pelajar dalam aktivitas ilegal dan merusak ini. Masa depan generasi muda Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana negara mampu menyediakan sistem pendidikan yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter kuat dan melek risiko digital.