Siswa Terlibat Judi Online dan Pinjol, Pemerintah Didesak Perkuat Pendidikan Karakter dan Literasi Digital
Kasus siswa SMP terjerat judi online dan pinjol di Kulon Progo memicu desakan agar Pemerintah perkuat Pendidikan Karakter & Literasi Digital hadapi ancaman judol. Data ungkap ribuan pelajar terpapar.
JAKARTA, JClarity – Kasus keterlibatan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dalam jerat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan tajam publik, memicu desakan keras kepada pemerintah untuk segera memperkuat fondasi pendidikan karakter dan literasi digital secara nasional. Fenomena ini dinilai bukan lagi kasus individual, melainkan kegagalan sistemik dalam pengawasan dan regulasi digital di Indonesia.
Kondisi memprihatinkan ini terekspos melalui kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terjerat utang hingga sekitar Rp 4 juta akibat kecanduan judol dan pinjol, yang membuatnya absen dari sekolah selama sebulan karena malu. Ironisnya, untuk mengakses pinjol, siswa tersebut diduga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik kerabatnya, menunjukkan celah serius dalam sistem verifikasi pinjaman online yang bahkan bisa ditembus oleh anak di bawah umur.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kasus ini adalah cerminan dari lemahnya sistem pendidikan dan pengasuhan karakter. JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat regulasi terkait judol dan pinjol yang kian menyasar remaja, serta mempertanyakan efektivitas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan penegak hukum dalam memblokir akses ke situs-situs terlarang.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2024 menunjukkan sekitar 11% pemain judi online berada dalam kelompok usia 10 hingga 20 tahun. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital RI pada November 2024 menyebutkan, setidaknya 200 ribu anak usia di bawah 19 tahun dan 80 ribu anak di bawah 10 tahun telah terpapar judol, mayoritas melalui game online dengan menggunakan akun orang tua. Angka yang lebih luas, yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi pada November 2024, mencatat total 960 ribu pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar terlibat dalam aktivitas judol.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyoroti bahwa anak usia 10-15 tahun, dengan rasa ingin tahu yang tinggi dan kecenderungan berani mengambil risiko, memerlukan pendampingan intensif karena pengendalian impuls mereka belum matang. Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo telah mengambil langkah penanganan lintas instansi, termasuk pemberian pendampingan psikologi klinis untuk membantu proses pemulihan kecanduan siswa.
Para ahli pendidikan dan pengamat mendesak agar solusi tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan sistematis di lingkungan sekolah dan keluarga. Penguatan pendidikan karakter dan dimasukkannya kurikulum literasi digital yang komprehensif dianggap krusial untuk membekali siswa dengan kemampuan berpikir kritis, mengelola keuangan digital, dan menghindari jebakan konten negatif seperti judi online. Tanpa intervensi yang cepat dan menyeluruh, ancaman putus sekolah dan kerusakan mental generasi muda akibat jerat judol dan pinjol akan terus membayangi masa depan bangsa.