Pendidikan

Sidang Praperadilan Nadiem: Uji Sah Tidaknya Status Tersangka Korupsi Chromebook

Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel dimulai 3 Oktober 2025. Eks Mendikbudristek ini menggugat Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya status tersangka korupsi Chromebook.

JAKARTA · Friday, 03 October 2025 11:00 WITA · Dibaca: 57
Sidang Praperadilan Nadiem: Uji Sah Tidaknya Status Tersangka Korupsi Chromebook

JAKARTA, JClarity – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 3 Oktober 2025. Agenda utama sidang ini adalah menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka korupsi terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Permohonan praperadilan teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Pemohon adalah Nadiem Makarim dan Termohon adalah Kejaksaan Agung RI c.q. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah hukum ini diambil Nadiem pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp1,98 triliun.

Dalam petitum permohonannya, tim kuasa hukum Nadiem meyakini penetapan tersangka klien mereka cacat hukum dan tidak sah. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak adanya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup dan belum adanya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang konkret (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai syarat mutlak penetapan tersangka korupsi.

Kuasa hukum Nadiem juga menyoroti kejanggalan prosedural, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), serta klaim bahwa Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut pihak Nadiem, hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berpotensi membuka penyidikan yang sewenang-wenang.

Menanggapi gugatan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan tim jaksa dari Jampidsus akan hadir. Pihak Kejagung bersikeras bahwa penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Terkait SPDP, Anang menegaskan bahwa kewajiban SPDP adalah kepada penuntut umum, bukan kepada tersangka.

Saat ini, Nadiem Makarim masih dalam masa pembantaran penahanan yang diberikan oleh Kejagung karena harus menjalani pemulihan pascaoperasi. Sidang praperadilan ini menjadi pertaruhan penting bagi kedua belah pihak dalam menguji legalitas proses penegakan hukum di Indonesia. Hasil putusan PN Jaksel akan menentukan nasib status tersangka mantan Mendikbudristek tersebut.

Login IG