Pendidikan

Sidang MK Ungkit Isu Diskriminasi Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Dokter Spesialis

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membahas uji materi beasiswa LPDP untuk Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pemohon mendalilkan adanya diskriminasi dalam alokasi dana dan akses.

Jakarta · Wednesday, 01 October 2025 07:00 WITA · Dibaca: 29
Sidang MK Ungkit Isu Diskriminasi Beasiswa LPDP untuk Pendidikan Dokter Spesialis

Jakarta, JClarity – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan fokus perdebatan yang menyentuh isu krusial mengenai dugaan diskriminasi dalam alokasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Para pemohon, yang terdiri dari unsur dokter, dekan, dan mahasiswa kedokteran, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 187 Ayat (4) dan Pasal 209 Ayat (2) UU Kesehatan. Pasal-pasal ini dinilai berpotensi menimbulkan dualisme sistem pendidikan spesialis antara jalur yang berbasis perguruan tinggi (university based) dan jalur berbasis rumah sakit (hospital based), yang menurut mereka dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan perlakuan berbeda terhadap peserta residen.

Isu diskriminasi beasiswa LPDP secara langsung diangkat oleh salah satu Hakim Konstitusi dalam persidangan. Hakim mempertanyakan dasar argumentasi Pemerintah yang cenderung mengalokasikan beasiswa LPDP hanya kepada peserta PPDS yang berbasis di rumah sakit. Hakim menekankan bahwa hak warga negara adalah sama, sehingga tidak boleh terjadi diskriminasi dalam penyaluran dana abadi pendidikan tersebut.

Pemohon lebih lanjut berdalih bahwa perbedaan skema pembiayaan, terutama yang terkait dengan potensi biaya pendidikan yang lebih murah atau bahkan gratis pada skema hospital based, dapat memicu ketidakadilan dan kecemburuan di kalangan peserta, yang pada akhirnya merusak integritas sistem pendidikan nasional. Uji materi ini disebut sebagai ikhtiar konstitusional untuk memastikan pendidikan kedokteran tetap memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Persidangan yang dipimpin oleh panel hakim MK ini saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (melalui perwakilan Kementerian terkait), sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Perkembangan kasus ini menjadi sorotan penting karena putusannya akan sangat menentukan masa depan penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan dokter spesialis di Indonesia.

Login IG