Siap-siap Permen Anti-bullying Atasi Kekerasan di Sekolah.
Kemendikdasmen segera luncurkan Permen Anti-bullying baru, penyempurnaan Permendikbudristek 46/2023. Aturan ini fokus pendekatan humanis, komprehensif, dan libatkan 5 Menteri.
Jakarta, JClarity – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok penyempurnaan peraturan menteri (Permen) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Regulasi terbaru ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 dan siap diterapkan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026 yang dimulai Januari 2026, sebagai langkah sigap pemerintah menanggapi tingginya kasus perundungan atau bullying di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Penyempurnaan ini digagas sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat dan sistematis bagi seluruh warga sekolah.
Pemerintah berencana mendorong regulasi ini dengan pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif, melibatkan peran yang lebih jelas dari setiap unsur dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik, staf, dan orang tua. Salah satu poin yang ditekankan adalah ketentuan yang lebih gamblang mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaku kekerasan atau perundungan. Selain itu, semua guru, meskipun bukan guru Bimbingan Konseling (BK), akan memiliki tugas pembimbingan, meliputi pengenalan potensi murid, mitigasi persoalan, dialog, serta penghubung antara sekolah dan orang tua.
Menteri Mu'ti menyatakan keprihatinan mendalam atas masih tingginya kekerasan yang terjadi, baik di dalam maupun di luar jam sekolah, yang bahkan tidak sedikit berujung pada kasus fatal. Data Asesmen Nasional tahun 2022 menunjukkan bahwa satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, Permen yang baru ini diharapkan dapat menghilangkan area 'abu-abu' dalam penanganan kasus, mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Untuk memperkuat implementasinya, Permendikdasmen yang baru ini rencananya akan dilengkapi dengan Surat Edaran (SE) Bersama dari lima kementerian terkait. Sinergi antarkementerian ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kemendikdasmen juga tengah menyiapkan aturan teknis mengenai perekrutan 'Duta Anti-kekerasan' di sekolah, sebagai bagian dari gerakan proaktif pencegahan sejak dini.
Diharapkan, dengan sistem yang lebih komprehensif dan partisipatif ini, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sekolah dapat berjalan efektif, sehingga sekolah benar-benar dapat menjadi rumah kedua yang aman bagi semua anak bangsa.