Siap-siap, Kemenkeu Mulai Lacak Shadow Economy Lewat Data Kependudukan
Kemenkeu mengintensifkan pelacakan 'shadow economy' (Rp 5.100 T) dengan mengandalkan integrasi data NIK-NPWP dan sistem Kecerdasan Buatan (AI) untuk memperluas basis pajak.
JAKARTA, JClarity – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara agresif mulai mengintensifkan pelacakan aktivitas 'shadow economy' atau ekonomi bayangan dengan mengandalkan fondasi integrasi data nasional, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah strategis ini ditegaskan oleh Kemenkeu sebagai upaya krusial untuk mempersempit celah penghindaran pajak dan memperluas basis penerimaan negara. Analis Kebijakan Muda Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJPSK) Kemenkeu, Dewa Putu Ekayana, menjelaskan bahwa integrasi NIK-NPWP akan menjadi kunci utama dalam memetakan aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara resmi. "Integrasi NPWP dengan NIK itu sudah penting banget. Itu langkah yang menurut saya sangat penting untuk integrasi. Nanti akan terlacak baik itu dia sebagai rekeningnya, status rekeningnya seperti apa," ujar Dewa Putu Ekayana di Jakarta.
Ekonomi bayangan di Indonesia diperkirakan masih cukup besar, mencapai sekitar 23% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau senilai sekitar Rp 5.100 triliun. Walaupun angka ini lebih rendah dari rata-rata global, potensi kerugian penerimaan negara yang ditimbulkan sangat signifikan, sehingga mendorong Kemenkeu untuk bertindak lebih tegas. Fokus kebijakan saat ini adalah pada usaha-usaha informal dan kegiatan bernilai tinggi yang luput dari sistem administrasi pajak, bukan hanya kegiatan ilegal seperti perdagangan gelap.
Selain integrasi data kependudukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mulai memanfaatkan teknologi canggih, yakni Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), untuk menelusuri potensi pajak tersembunyi. Pemeriksa Pajak Madya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang, Joko Ismuhadi, mengungkapkan adanya fenomena 'Crazy Rich' yang kekayaannya tumbuh tajam, namun kontribusi pajaknya minim, suatu gejala nyata dari ekonomi bayangan. Untuk mendeteksi anomali kepatuhan tersebut, DJP telah mengembangkan sistem deteksi berbasis AI yang disebut Artificial Intelligence Compliance Ecosystem (AICEco).
Guna mengejar target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, Kemenkeu telah menargetkan sektor-sektor spesifik yang diidentifikasi memiliki aktivitas shadow economy tinggi. Sektor-sektor tersebut meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih luas, di mana penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk telah diimplementasikan penuh sejak pertengahan tahun 2024.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa penertiban ekonomi bayangan ini tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak, melainkan melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak, sehingga tercipta keadilan dan pemerataan dalam sistem perpajakan nasional.