Keuangan

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar.

P2P lending Crowde yang izinnya dicabut OJK pada November 2025 kini digugat Bank Mandiri senilai Rp 730 Miliar terkait dugaan pinjaman fiktif dan wanprestasi.

JAKARTA · Sunday, 23 November 2025 04:00 WITA · Dibaca: 31
Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar.

JAKARTA, JClarity – Babak baru krisis industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kembali mencuat. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usahanya, platform P2P Lending yang berfokus pada sektor pertanian, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), kini menghadapi gugatan perdata fantastis dari salah satu bank BUMN terbesar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., senilai Rp 730 miliar.

Gugatan perdata tersebut diajukan Bank Mandiri di tengah proses likuidasi Crowde pasca-pencabutan izin oleh OJK pada awal November 2025. Nilai gugatan yang mencapai Rp 730 miliar tersebut mencerminkan potensi kerugian besar yang dialami Bank Mandiri selaku mitra penyalur dana (channeling) bagi Crowde. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa gugatan ini bukan yang pertama, melainkan kelanjutan dari permasalahan kredit macet yang diduga terkait dengan skema pinjaman fiktif yang dilakukan oleh Crowde.

Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025, secara resmi mencabut izin usaha Crowde. Tindakan tegas ini diambil lantaran perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar dan melanggar ketentuan tata kelola lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Crowde juga gagal melakukan penyehatan kondisi perusahaan meskipun telah ditetapkan dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa perusahaan telah diberikan serangkaian sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), namun tetap tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada. Pencabutan izin ini menjadi penegasan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan kesehatan industri fintech lending.

Isu utama di balik krisis Crowde adalah dugaan penggelapan dana pinjaman yang disalurkan melalui mekanisme channeling bank. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembiayaan petani melalui proyek pertanian, diduga dialihkan ke proyek fiktif dan bisnis yang tidak memiliki aset jelas. Bank Mandiri disebut-sebut sebagai salah satu bank yang memiliki eksposur terbesar dalam skema channeling ini, dengan perkiraan dana yang disalurkan mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar. Adanya gugatan senilai Rp 730 miliar menunjukkan upaya hukum Bank Mandiri untuk memulihkan kerugian yang jauh lebih besar.

Saat ini, dengan status izin usaha yang telah dicabut, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sebagai penyelenggara P2P lending, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Proses hukum yang melibatkan Bank Mandiri ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang dirugikan, sekaligus menjadi peringatan bagi industri fintech lending untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

Login IG