Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar.
Crowde digugat Bank Mandiri senilai Rp 730 Miliar setelah OJK mencabut izin usaha P2P lending tersebut karena gagal memenuhi kewajiban ekuitas.
JAKARTA, JClarity – Platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau *P2P lending* sektor pertanian, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), kembali menghadapi tantangan hukum besar. Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya, kini Crowde digugat oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan nilai klaim fantastis mencapai Rp 730 miliar. Gugatan ini menjadi babak baru dalam rangkaian masalah hukum yang membelit perusahaan *fintech* yang sebelumnya berstatus pengawasan khusus ini.
Gugatan perdata terbaru dari Bank Mandiri ini muncul tak lama setelah OJK resmi mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025. Regulator mengambil langkah tegas tersebut karena Crowde dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan gagal melakukan penyehatan terhadap kondisi perusahaan, serta memburuknya kinerja yang berdampak pada operasional dan layanan.
Masalah yang mendasari gugatan Bank Mandiri berpusat pada dugaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum terkait penyaluran pembiayaan. Crowde diketahui merupakan salah satu mitra institusi perbankan besar, termasuk Bank Mandiri, dalam menyalurkan pinjaman kepada petani. Sumber masalah ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan kecurangan (*fraud*) dan penyalahgunaan dana pinjaman, termasuk transaksi fiktif atas nama petani yang tidak mengetahui pengajuan pinjaman tersebut.
Sebelumnya, Bank Mandiri sudah melayangkan gugatan perdata serupa. Melalui penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat adanya perkara gugatan perdata yang diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melawan PT Crowde Membangun Bangsa dan salah satu pendirinya, Yohanes Sugihtononugroho. Gugatan yang didaftarkan pada 1 Agustus 2025 tersebut, dengan Nomor Perkara 787/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, telah diputus pada 8 Oktober 2025. Meskipun demikian, gugatan dengan nilai klaim Rp 730 miliar yang diberitakan ini menunjukkan adanya upaya hukum lebih lanjut atau klaim kerugian yang lebih besar dan terperinci setelah dicabutnya izin usaha Crowde.
Sebagai penyelenggara LPBBTI yang izinnya telah dicabut, Crowde diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya dan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada pemberi pinjaman (*lender*), penerima pinjaman (*borrower*), serta pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Langkah hukum dari kreditur besar seperti Bank Mandiri memperumit proses penyelesaian kewajiban Crowde, di mana dana yang disalurkan dari Bank Mandiri diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar dari total penyaluran pembiayaan Crowde pada periode 2021 hingga 2024.