Selisih Rp18 Triliun, Menkeu Khawatir Dana Pemda di Bank Diselewengkan.
Menkeu Sri Mulyani menyoroti selisih data dana Pemda di bank sebesar Rp18 triliun. Menkeu khawatir perbedaan ini menjadi celah penyelewengan dana daerah.
Jakarta, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyuarakan kekhawatiran serius terkait pengelolaan keuangan daerah. Dalam sebuah rapat koordinasi fiskal terbaru, Menkeu menyoroti adanya selisih data yang signifikan, mencapai angka Rp18 triliun, antara catatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan saldo aktual dana yang tersimpan di bank. Kekhawatiran utama Menkeu adalah perbedaan masif ini dapat menjadi celah potensial untuk penyelewengan dana publik.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa selisih dana sebesar Rp18 triliun tersebut terdeteksi dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikelola oleh bank. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara laporan yang disampaikan oleh Pemda melalui sistem informasi mereka dengan realitas saldo yang tercatat di perbankan. Ketidakakuratan data ini menimbulkan keraguan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kekhawatiran penyelewengan muncul karena dana yang tidak tercatat secara akurat atau dana yang 'menganggur' (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA) dalam jumlah besar rentan terhadap praktik koruptif. “Selisih ini bukan sekadar masalah administrasi atau teknis pembukuan. Ini adalah alarm merah bahwa ada potensi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau bahkan telah disalahgunakan,” tegas Menkeu, menekankan perlunya audit menyeluruh dan rekonsiliasi data secara mendalam.
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan permasalahan data ini. Langkah-langkah yang diambil meliputi peningkatan kualitas sistem pelaporan keuangan daerah, percepatan proses rekonsiliasi data, serta pengetatan pengawasan terhadap transaksi yang masuk dan keluar dari RKUD. Selain itu, Menkeu juga mendorong Pemda untuk segera merealisasikan belanja daerah guna meminimalisir dana menganggur yang terlalu lama tersimpan di bank.
Isu ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Pemda di Indonesia mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan kecepatan dalam pertanggungjawaban fiskal. Kemenkeu berharap langkah pengetatan ini dapat menutup celah penyelewengan, memastikan setiap rupiah dari anggaran negara digunakan secara efektif dan akuntabel demi pembangunan daerah.