Keuangan

Roblox & Netflix Masuk Daftar Pemungut PPN, Setoran Pajak Digital Tembus Rp33 T

Setoran PPN digital RI tembus Rp33,88 T per Oktober 2025. DJP tunjuk 251 perusahaan, termasuk Roblox dan Netflix, sebagai pemungut PPN PMSE.

Jakarta · Monday, 08 December 2025 16:00 WITA · Dibaca: 22
Roblox & Netflix Masuk Daftar Pemungut PPN, Setoran Pajak Digital Tembus Rp33 T

JAKARTA, JClarity – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan tren positif penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, setoran Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) secara kumulatif telah mencapai angka Rp33,88 triliun, sejak kebijakan ini mulai diberlakukan pada Juli 2020. Penambahan platform global terkemuka, termasuk *Roblox Corporation*, telah memperluas jangkauan pemajakan digital di Indonesia.

Perluasan basis pemungutan PPN PMSE dikonfirmasi dengan penambahan perusahaan-perusahaan digital baru. DJP mencatat, hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 251 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Penunjukan terbaru pada Oktober 2025 mencakup lima entitas asing, di mana *Roblox Corporation*—platform gim global—menjadi salah satu nama yang disoroti. Platform hiburan video seperti *Netflix*, serta penyedia layanan digital lain, telah lebih dulu ditetapkan sebagai pemungut.

Dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 207 Penyelenggara PMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) telah aktif menyetorkan PPN ke kas negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kontribusi PPN PMSE menunjukkan tren yang terus meningkat dan berperan penting dalam menciptakan level *playing field* yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Rincian setoran PPN PMSE sebesar Rp33,88 triliun tersebut terakumulasi dari tahun ke tahun dengan capaian yang signifikan, yaitu: Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,9 triliun pada 2021; Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun pada 2024; dan Rp8,54 triliun hingga Oktober 2025. Jumlah setoran terbesar tercatat pada tahun 2025 yang mencapai Rp8,54 triliun dalam sepuluh bulan pertama.

Secara keseluruhan, penerimaan negara dari seluruh sektor ekonomi digital hingga 31 Oktober 2025 telah menembus Rp43,75 triliun. Angka ini berasal dari PPN PMSE (Rp33,88 T), Pajak aset kripto (Rp1,76 T), Pajak *fintech peer-to-peer* (P2P) *lending* (Rp4,19 T), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) (Rp3,92 T). Rosmauli menekankan bahwa realisasi ini menggarisbawahi posisi ekonomi digital sebagai salah satu motor penerimaan negara yang krusial.

Login IG