Pendidikan

Ribuan Guru Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Mengadu ke Pusat, Desak Formasi Khusus

Ribuan guru honorer yang tak lolos seleksi PPPK 2024 mengadu ke pusat (KemenPANRB, DPR, Istana), mendesak Formasi Khusus dan menolak PPPK Paruh Waktu.

JAKARTA · Wednesday, 05 November 2025 09:00 WITA · Dibaca: 50
Ribuan Guru Honorer Tak Lolos Seleksi PPPK Mengadu ke Pusat, Desak Formasi Khusus

JAKARTA, JClarity – Gelombang kekecewaan melanda ribuan guru honorer di seluruh Indonesia menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai belum menuntaskan persoalan tenaga non-ASN di sektor pendidikan. Mereka berbondong-bondong mengadukan nasibnya ke berbagai lembaga di tingkat pusat, mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Istana Negara, mendesak adanya formasi khusus sebagai jalan keluar permanen.

Kekhawatiran para guru honorer ini didasari oleh beragam masalah, mulai dari ketidaktersediaan formasi guru di sejumlah daerah, hingga pembatalan kelulusan yang sebelumnya sudah diumumkan. Data menunjukkan, setidaknya 9.000 guru honorer tidak lolos seleksi administrasi PPPK tahun anggaran 2024 akibat persoalan teknis seperti Surat Keputusan (SK) mengajar yang terputus atau perubahan data di Dapodik yang tidak linier. Selain itu, kasus pembatalan kelulusan bagi sebagian peserta karena ketidaksesuaian data administratif juga menambah panjang daftar guru yang merasa dirugikan.

Salah satu tuntutan utama yang diusung oleh berbagai aliansi guru honorer adalah pengalokasian Formasi Khusus atau mekanisme afirmasi. Tuntutan ini secara spesifik mencuat dari guru madrasah swasta, yang merasa memiliki hak setara dengan guru honorer di sekolah negeri untuk diangkat menjadi PPPK melalui jalur afirmasi, terutama bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka mendesak agar pemerintah menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN secara komprehensif untuk menuntaskan masalah honorer, termasuk jaminan masa depan bagi guru-guru yang sudah lama mengabdi.

Menanggapi para honorer yang tidak terakomodasi, pemerintah pusat melalui KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Namun, kebijakan ini menuai penolakan dari sebagian besar guru honorer. Mereka beranggapan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai, dengan potensi hanya menerima upah dari sekolah yang besarannya sangat minim, bahkan dilaporkan hanya sekitar Rp 300.000 per bulan tanpa ada tambahan gaji dari pemerintah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), saat menerima perwakilan guru madrasah, berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan para guru honorer kepada Presiden, sambil mengakui bahwa penyelesaian isu PPPK adalah persoalan yang kompleks dan harus dilakukan secara bertahap. Situasi ini menyisakan harapan besar bagi "pahlawan tanpa tanda jasa" tersebut agar pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan afirmatif yang adil dan memberikan kepastian status ASN penuh, bukan sekadar solusi sementara.

Login IG