Resmi! PIP Diperluas ke Murid TK Mulai 2026, Insentif Guru Juga Naik
Pemerintah resmi perluas Program Indonesia Pintar (PIP) ke murid TK/PAUD dengan bantuan Rp450 ribu/tahun mulai 2026. Insentif guru honorer juga naik jadi Rp400 ribu/bulan.
JAKARTA, JClarity – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan perluasan jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan progresif ini, yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), merupakan langkah krusial dalam implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun, memastikan akses pendidikan yang merata sejak usia dini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam taklimat media di Jakarta, menegaskan bahwa perluasan PIP ini bertujuan untuk memperkuat fondasi pendidikan anak usia dini dan meringankan beban biaya bagi keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Berdasarkan keterangan resmi, setiap peserta didik TK yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan tunai pendidikan sebesar $ ext{Rp}450.000$ per siswa per tahun, yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan seragam, alat tulis, dan penunjang kegiatan belajar lainnya.
Tidak hanya berfokus pada peserta didik, pemerintah juga memberikan kabar baik bagi para tenaga pendidik. Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen mengumumkan adanya kenaikan insentif bagi guru honorer non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026.
Kenaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung sistem pendidikan. Insentif bulanan bagi guru honorer akan naik sebesar $ ext{Rp}100.000$, dari semula $ ext{Rp}300.000$ per bulan pada tahun 2025 menjadi $ ext{Rp}400.000$ per bulan di tahun 2026. Dana insentif tersebut akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima, mencakup lebih dari 300 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.
Selain peningkatan kesejahteraan finansial, pemerintah juga menyiapkan program pendukung lainnya, termasuk perluasan target beasiswa kuliah bagi guru non-ASN dan percepatan pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Langkah-langkah kebijakan ini dipandang sebagai upaya komprehensif oleh Kemendikdasmen untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua (PBUS) serta mempersiapkan Generasi Emas Indonesia 2045.