Rencana Pungutan Asrama Rp 2,6 Juta di SMAN 10 Samarinda Batal, Wali Murid Lega.
Rencana pungutan asrama Rp 2,6 juta di SMAN 10 Samarinda dibatalkan setelah intervensi Disdikbud Kaltim. Wali murid menyambut lega keputusan pembatalan iuran wajib.
SAMARINDA, JClarity – Rencana pungutan sumbangan pendidikan sebesar Rp 2,6 juta per siswa untuk biaya operasional asrama di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda, Kalimantan Timur, resmi dibatalkan. Keputusan final ini disambut dengan rasa lega dan apresiasi yang tinggi oleh ratusan wali murid yang sebelumnya menyatakan keberatan terhadap besaran iuran tersebut.
Kontroversi mengenai iuran asrama ini mencuat ke publik setelah beredarnya surat edaran dari pihak sekolah melalui Komite Sekolah yang mengatur rencana besaran pungutan. Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk menutupi berbagai kebutuhan non-pendidikan vital di asrama, seperti perawatan rutin fasilitas, pengadaan utilitas, dan kegiatan penunjang yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Pembatalan pungutan iuran wajib ini dipastikan setelah adanya koordinasi intensif dan evaluasi mendalam antara pihak SMAN 10 Samarinda, Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Disdikbud Kaltim, [Nama Pejabat Fiktif], dalam konferensi pers, menegaskan bahwa prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri harus diutamakan, dan segala bentuk pungutan wajib harus merujuk pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa.
“Kami mengambil keputusan untuk membatalkan rencana iuran wajib tersebut setelah mempertimbangkan aspirasi dan keberatan dari para wali murid, serta memastikan kepatuhan terhadap Permendikbud yang mengatur tentang sumbangan pendidikan di sekolah negeri,” jelas [Nama Pejabat Fiktif]. Beliau menambahkan, pihak sekolah didorong untuk mencari sumber pendanaan alternatif yang bersifat sukarela atau melalui pengajuan anggaran resmi kepada pemerintah provinsi.
Salah seorang perwakilan wali murid, [Nama Wali Murid Fiktif], menyatakan rasa syukurnya atas keputusan ini. “Angka Rp 2,6 juta per anak tentu sangat membebani kami, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Kami mengapresiasi respons cepat dari Disdikbud dan pihak sekolah yang mendengarkan keluh kesah kami,” ujarnya. Wali murid menyatakan siap mendukung sekolah melalui mekanisme sumbangan sukarela yang disepakati bersama, bukan melalui iuran wajib yang mengikat.
Dengan pembatalan ini, SMAN 10 Samarinda diminta untuk segera menyusun ulang mekanisme pendanaan asrama agar keberlanjutan operasional tetap terjamin tanpa melanggar ketentuan dan tanpa memberatkan wali murid. Disdikbud Kaltim berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi kebijakan pendidikan, memastikan bahwa hak-hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan terjangkau terpenuhi.