Pendidikan

Rencana Permen Anti-bullying, Anggota DPR Bakal Libatkan Guru dan Orangtua

DPR mendesak Permen Anti-bullying Kemendikdasmen melibatkan guru BK, orang tua melalui tim khusus dan pelatihan parenting sebagai respon atas maraknya perundungan.

Jakarta · Monday, 24 November 2025 05:00 WITA · Dibaca: 20
Rencana Permen Anti-bullying, Anggota DPR Bakal Libatkan Guru dan Orangtua

Jakarta, JClarity – Maraknya kasus perundungan (bullying) yang berujung tragis di berbagai satuan pendidikan telah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar melibatkan peran sentral guru dan orang tua secara aktif dalam Peraturan Menteri (Permen) Anti-bullying yang sedang dirumuskan. Anggota dewan menilai bahwa penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah tidak dapat hanya dibebankan kepada pihak sekolah, melainkan harus bersifat komprehensif dan partisipatif.

Rencana penerbitan Permen Anti-bullying baru ini merupakan upaya penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, sebagai respons cepat pemerintah terhadap insiden kekerasan yang terus meningkat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya telah menyatakan bahwa regulasi baru tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 dan mulai berlaku pada semester baru tahun 2026. Mu'ti memastikan bahwa Permen yang akan diterbitkan akan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Anggota Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, secara spesifik menekankan pentingnya keterlibatan komprehensif dari ekosistem sekolah. Salah satu usulan utama dari anggota DPR adalah kewajiban sekolah untuk membentuk Tim Khusus Anti-perundungan di setiap sekolah yang keanggotaannya wajib melibatkan guru, orang tua, siswa, dan masyarakat umum. Keterlibatan ini dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah kasus serupa terulang, karena lingkungan keluarga seringkali disebut sebagai salah satu sumber utama pembentukan perilaku perundungan.

Lebih lanjut, Komisi X DPR juga menyuarakan perlunya penguatan peran Guru Bimbingan Konseling (BK) di semua tingkatan sekolah, termasuk Sekolah Dasar (SD), untuk mengantisipasi kasus perundungan sejak dini. Selain itu, anggota dewan mendorong adanya program pelatihan pengasuhan (parenting training) bagi orang tua yang diselenggarakan oleh pihak sekolah. Menurut mereka, kurangnya pengetahuan pengasuhan anak di kalangan orang tua berkontribusi terhadap munculnya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, sehingga perlu ada ilmu yang selalu berkembang.

Dalam kesempatan berbeda, anggota DPR juga mengusulkan agar aksi anti-perundungan tidak hanya diatur melalui Permen, tetapi juga diimplementasikan melalui kurikulum. Pendidikan karakter, empati, disiplin, dan rasa saling menghargai ditekankan harus menjadi bagian integral dari kurikulum nasional untuk membentuk budaya sekolah yang bebas kekerasan, dan menekan kasus bullying sejak dini.

Login IG