Keuangan

Rekor Baru Harga Emas Antam Hari Ini: Tembus Rp 2,36 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini, 14 Oktober 2025, mencetak rekor tertinggi baru (ATH) di level Rp 2.360.000 per gram. Kenaikan tajam dipicu lonjakan harga emas global.

JAKARTA · Tuesday, 14 October 2025 14:00 WITA · Dibaca: 58
Rekor Baru Harga Emas Antam Hari Ini: Tembus Rp 2,36 Juta per Gram

JAKARTA, JClarity – Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengukir sejarah baru pada perdagangan hari ini, Selasa (14/10/2025). Harga emas satuan 1 gram tercatat melonjak tajam hingga menembus level rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) baru, yaitu Rp 2.360.000 per gram.

Melansir data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik signifikan sebesar Rp 29.000 per gram, dibandingkan dengan posisi penutupan perdagangan sore hari sebelumnya di level Rp 2.331.000 per gram. Kenaikan harga ini memperpanjang tren positif emas yang telah mencetak rekor selama tiga hari berturut-turut. Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkerek naik Rp 29.000, kini berada di level Rp 2.209.000 per gram.

Lonjakan harga emas Antam di pasar domestik ini sejalan dengan menguatnya harga emas dunia. Pada penutupan perdagangan terakhir, harga emas dunia di pasar spot berhasil mencetak rekor di atas level psikologis US$4.100 per troy ons, melonjak hingga mencapai US$4.129,6 per troy ons. Pergerakan harga emas global didorong oleh sentimen 'flight to safety' (pencarian aset aman) oleh investor institusi di tengah meningkatnya ketidakpastian dan volatilitas pasar global, termasuk eskalasi konflik di Timur Tengah.

Beberapa analis juga menyoroti peran bank sentral di berbagai negara yang semakin aktif dalam aksi borong emas, yang menjadi salah satu faktor kunci pendorong kenaikan harga. Tindakan ini mencerminkan tren global untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai cadangan devisa utama. Selain itu, ekspektasi tren penurunan suku bunga di masa depan juga turut menjadi sentimen positif yang memperkuat daya tarik emas sebagai aset investasi.

Bagi para investor yang berencana melakukan transaksi, perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi buyback emas batangan Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Potongan pajak ditetapkan sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Kenaikan harga signifikan ini menjadi momentum penting yang patut dicermati, baik bagi pembeli maupun penjual, di tengah kondisi pasar yang sangat dinamis.

Login IG