Ratusan Guru Swasta di Muba Demo, Minta Seleksi PPPK Dibuka Lagi.
Ratusan guru swasta di Musi Banyuasin (Muba) demo menuntut pembukaan kembali seleksi PPPK dan pembayaran tunjangan GTT/PTT yang tertunda. Pemkab Muba akan studi banding.
Sekayu, JClarity – Ratusan guru dan tenaga pendidik sekolah swasta yang tergabung dalam Organisasi Guru Merdeka Profesional (GM Pro) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Muba pada Senin (10/11/2025). Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi, menuntut Pemerintah Kabupaten Muba untuk mendukung pembukaan kembali peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru sekolah swasta.
Koordinator Lapangan GM Pro, Rizon, menyampaikan sejumlah tuntutan utama dalam audiensi dengan pihak Pemkab dan DPRD Muba. Selain meminta dukungan Pemkab Muba agar bersurat kepada Presiden, Kemenpan RB, BKN, dan DPR RI untuk membuka kembali seleksi PPPK, para guru juga mendesak agar guru swasta yang berhasil diangkat menjadi PPPK dapat ditempatkan di sekolah swasta asal mereka mengabdi. Tuntutan lain yang menjadi sorotan adalah permintaan agar tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tetap dibayarkan seperti tahun 2024, hingga proses pengangkatan PPPK terealisasi. Bahkan, para guru swasta ini mengkhawatirkan honor mereka yang disebut-sebut belum dibayar selama 11 bulan pada tahun 2025.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H. menyatakan komitmen Pemkab Muba untuk mencari solusi terbaik demi kesejahteraan guru swasta tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Plh Sekda Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si, menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba bersama DPRD dan perwakilan guru swasta berencana melakukan studi banding ke Kabupaten Bangka Timur dan Jawa Timur, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kemenkeu dan Kemenpan RB. Studi banding tersebut dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan tujuan mencari solusi regulasi agar guru honorer swasta dapat mengikuti seleksi PPPK dan memastikan penyelesaian pembayaran gaji guru honorer yang tertunda.