"Putar Balik Kebijakan: Mendikdasmen Mu'ti Resmi Terapkan Kembali Penjurusan IPA/IPS di SMA"
Mendikdasmen Mu'ti resmi memutar balik kebijakan Kurikulum Merdeka, menerapkan kembali penjurusan IPA/IPS wajib di SMA mulai tahun ajaran depan.
JAKARTA, JClarity – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Mu’ti resmi mengumumkan penerapan kembali sistem penjurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Sekolah Menengah Atas (SMA). Keputusan ini menandai putar balik signifikan terhadap filosofi Kurikulum Merdeka yang menekankan pada sistem Mata Pelajaran Pilihan dan fleksibilitas tanpa sekat penjurusan yang kaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) terbaru yang akan mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2026/2027. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10), Mendikdasmen Mu’ti menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan evaluasi komprehensif terhadap implementasi Kurikulum Merdeka di tingkat SMA, khususnya terkait kesiapan lulusan untuk jenjang pendidikan tinggi.
“Fleksibilitas Kurikulum Merdeka memang baik untuk eksplorasi diri, namun data evaluasi menunjukkan adanya tantangan serius, terutama dalam keselarasan antara materi yang dipelajari siswa dengan prasyarat spesifik program studi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” ujar Mendikdasmen Mu’ti. “Banyak universitas, melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dan SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), masih sangat memerlukan profil akademik yang jelas dan terstruktur, yang selama ini disediakan oleh skema IPA/IPS.”
Mu’ti menambahkan bahwa sistem Mata Pelajaran Pilihan yang bebas menyebabkan kompleksitas dalam penyusunan jadwal, distribusi guru, dan standardisasi penilaian antar sekolah. Dengan dikembalikannya penjurusan, diharapkan fokus pembelajaran siswa kelas XI dan XII menjadi lebih terarah dan sesuai dengan minat serta kebutuhan karier masa depan.
Sistem penjurusan IPA/IPS yang baru akan kembali diberlakukan mulai kelas XI, di mana penentuan jurusan akan didasarkan pada nilai rapor kelas X, hasil tes minat dan bakat, serta rekomendasi guru Bimbingan Konseling (BK). Sekolah diwajibkan menyosialisasikan mekanisme ini secara detail kepada orang tua dan siswa sebelum akhir tahun ajaran berjalan.
Menanggapi kebijakan ini, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyambut baik langkah tersebut, menyebutnya sebagai pengembalian 'kewarasan pedagogis'. “Guru sering kali kesulitan mengajar dalam satu kelas yang terdiri dari siswa dengan pilihan mata pelajaran yang sangat beragam. Penjurusan akan memberikan efisiensi dan kedalaman materi yang lebih baik,” kata Ketua FGII, Dr. Budi Santoso.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari beberapa pengamat pendidikan. Dr. Nia Kurniawan, seorang sosiolog pendidikan dari Universitas terkemuka, menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini adalah kemunduran yang berpotensi mematikan semangat eksplorasi siswa di usia krusial. “Penjurusan kembali memaksa siswa untuk memilih jalan terlalu dini, mengabaikan potensi interdisipliner yang seharusnya menjadi fokus pendidikan abad ke-21,” kritiknya.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan akan segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) terperinci mengenai implementasi kurikulum, penyiapan guru, dan mekanisme konversi mata pelajaran pilihan kembali menjadi kurikulum berbasis jurusan, memastikan masa transisi berjalan lancar.