Purbaya Siapkan RUU Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa siapkan RUU Redenominasi Rupiah, ubah Rp1.000 jadi Rp1, dengan target penyelesaian regulasi pada 2027. Tujuannya efisiensi ekonomi.
Jakarta, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memasukkan rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi ke dalam agenda strategis pemerintah, dengan target penyelesaian pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan nominal mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol, di mana Rp1.000 akan menjadi Rp1, tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Rencana ambisius ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Dalam beleid tersebut, RUU Redenominasi disebut sebagai 'RUU luncuran' yang prosesnya akan dituntaskan pada 2027, setelah kerangka regulasi ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Pemerintah menilai bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi sangat penting bagi stabilitas dan efisiensi perekonomian nasional. Tujuan utama kebijakan ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan ekonomi, mempertahankan nilai rupiah yang stabil untuk memelihara daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah di mata internasional.
Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nominal mata uang dan harus dibedakan dengan sanering, di mana sanering merupakan pemotongan nilai uang yang mengurangi daya beli masyarakat dan biasanya dilakukan saat kondisi ekonomi tidak stabil. Dalam konteks redenominasi, nilai tukar mata uang terhadap barang dan jasa tetap sama, hanya penulisan angkanya yang disederhanakan.
Dalam pelaksanaan rencana ini, PMK 70/2025 menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai unit eselon I yang bertanggung jawab penuh dalam penyusunan dan penyelesaian RUU Redenominasi.
Meskipun rencana ini telah dimasukkan dalam dokumen strategis Kemenkeu, wacana redenominasi bukanlah hal baru dan telah muncul beberapa kali sejak tahun 2010 serta sempat masuk dalam Rencana Strategis Kemenkeu periode 2020-2024. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan yang lebih hati-hati, mengatakan bahwa rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan dan menekankan bahwa belum ada rencana matang untuk segera mengeksekusi penyederhanaan mata uang tersebut.