Purbaya Sebut Penunggak Pajak Besar Punya Tagihan Rp60 T, Tapi Baru Bayar Rp7 T
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan tunggakan pajak 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah mencapai Rp60 T, namun yang baru dibayarkan hampir Rp7 T.
JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penagihan utang pajak dari wajib pajak (WP) besar yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dari total potensi penerimaan senilai Rp60 triliun, pemerintah baru berhasil mengumpulkan dana hampir Rp7 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Angka pembayaran yang masuk ini menunjukkan peningkatan dibandingkan posisi akhir September lalu, di mana total penerimaan dari para penunggak pajak yang telah inkrah baru mencapai Rp5,1 triliun.
“Mereka mungkin baru masuk sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” kata Purbaya. Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau kecepatan pembayaran cicilan tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyusun strategi akselerasi pelunasan.
Purbaya sebelumnya telah menargetkan untuk mengejar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah inkrah di pengadilan dengan total kewajiban pajak terutang mencapai kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Mayoritas dari 200 penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan, sementara wajib pajak perorangan memiliki jumlah yang relatif kecil.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu berharap sebagian besar tunggakan pajak ini sudah dapat dilunasi menjelang akhir tahun 2025. Pengejaran utang pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara, terutama di tengah melambatnya setoran pajak yang sempat terkontraksi 5,1 persen per Agustus 2025.
Pemerintah memastikan otoritas pajak akan terus memburu para penunggak dan melakukan penegakan hukum yang serius bagi wajib pajak yang non-compliance. Menkeu Purbaya juga menegaskan adanya kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan para penunggak ini tidak dapat menghindar dari kewajiban.