Purbaya: Redenominasi Rupiah Ranah BI, Belum Akan Dijalankan dalam Waktu Dekat
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan redenominasi rupiah sepenuhnya ranah BI. Implementasi dipastikan belum akan dijalankan dalam waktu dekat atau tahun 2026.
JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah—atau penyederhanaan nilai mata uang—sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Purbaya memastikan implementasi kebijakan strategis ini belum akan dijalankan dalam waktu dekat, bahkan dipastikan tidak pada tahun 2026 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu Purbaya usai menghadiri sebuah acara di Surabaya pada Senin (10/11/2025), di tengah kembali mencuatnya wacana redenominasi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Purbaya menekankan bahwa penentuan waktu pelaksanaan akan disesuaikan dengan kebutuhan bank sentral, bukan Kementerian Keuangan.
"Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan," ujar Purbaya, bahkan berkelakar meminta agar pertanyaan mengenai waktu implementasi ditujukan langsung kepada BI. Hal ini mempertegas bahwa meskipun kerangka regulasi disiapkan oleh pemerintah—termasuk target rampung RUU pada tahun 2027 dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029—keputusan final ada di tangan BI.
Bank Indonesia sendiri, melalui Kepala Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso, telah menjelaskan bahwa pelaksanaan redenominasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang tepat. Pertimbangan tersebut mencakup stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis yang meliputi aspek hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli atau nilai tukarnya terhadap barang dan jasa (contoh: Rp1.000 menjadi Rp1). Langkah ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, menyederhanakan sistem akuntansi, dan memperkuat kredibilitas rupiah di kancah global. BI memastikan proses ini direncanakan secara matang dan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan.