Purbaya Mau Redenominasi, Apa Untungnya Rp1.000 Jadi Rp1 Buat RI?
Menkeu Purbaya mendorong RUU Redenominasi Rupiah, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Ini untungnya bagi efisiensi transaksi, akuntansi, dan citra ekonomi RI.
JAKARTA, JClarity – Wacana penyederhanaan nominal mata uang rupiah atau redenominasi kembali menguat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan langkah penyiapan kerangka regulasi sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, yang menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada tahun 2027.
Redenominasi yang diusulkan adalah penyederhanaan dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang nominal tanpa mengurangi nilai daya beli uang tersebut. Artinya, nilai Rp1.000 yang kini beredar akan disederhanakan menjadi Rp1 saja. Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keuntungan substansial yang akan didapatkan oleh Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang stabil.
Keuntungan utama dari redenominasi adalah menciptakan efisiensi yang signifikan dalam sistem perekonomian nasional. Dengan menghilangkan tiga angka nol, pencatatan transaksi dan pembukuan akuntansi perusahaan akan menjadi jauh lebih ringkas, mengurangi kompleksitas angka dalam laporan keuangan, dan mempermudah penghitungan, terutama di era sistem pembayaran digital dan teknologi informasi.
Selain efisiensi operasional, penyederhanaan ini juga memiliki dampak positif dari sisi psikologis dan citra internasional. Rupiah dengan nominal yang lebih sederhana diharapkan dapat meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian Indonesia di mata dunia dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional. Secara psikologis, angka yang lebih 'ringkas' juga dapat mempermudah masyarakat dalam bertransaksi dan berpotensi menekan psikologi inflasi.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan bahwa redenominasi harus dipersiapkan matang saat kondisi ekonomi makro stabil, dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Hal ini penting untuk membedakan redenominasi (penyederhanaan nominal tanpa mengubah nilai riil) dari sanering (pemotongan nilai uang yang dilakukan saat krisis). Proses penyusunan RUU dan sosialisasi kepada masyarakat serta infrastruktur pembayaran menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak dan salah tafsir. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan kerangka regulasi ini.