Keuangan

Purbaya Mau Hapus SLIK yang Hambat KPR, Para Bankir Buka Suara

Menkeu Purbaya berniat hapus syarat SLIK yang hambat KPR MBR, khususnya utang pinjol kecil. OJK tegaskan SLIK hanya pertimbangan, bankir akui masih jadi acuan.

JAKARTA · Tuesday, 21 October 2025 05:00 WITA · Dibaca: 56
Purbaya Mau Hapus SLIK yang Hambat KPR, Para Bankir Buka Suara

JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan untuk turun tangan mengatasi masalah skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai menghambat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pernyataan ini sontak menuai respons beragam dari kalangan regulator dan perbankan nasional, yang selama ini menjadikan SLIK sebagai salah satu acuan utama dalam proses underwriting kredit.

Rencana intervensi Menkeu Purbaya muncul setelah menerima keluhan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait rendahnya serapan anggaran sektor perumahan akibat terganjalnya ratusan ribu calon debitur KPR subsidi. Purbaya mengungkapkan, pihaknya akan memikirkan cara untuk menghilangkan syarat skor kredit SLIK dalam waktu dekat guna mendongkrak permintaan KPR. Wacana spesifik yang akan dibahas dengan OJK adalah pemutihan data calon pembeli rumah bersubsidi yang memiliki catatan kredit macet bernilai kecil, terutama di bawah Rp1 juta, yang mayoritas berasal dari tunggakan pinjaman online (pinjol) atau paylater.

Menanggapi hal tersebut, OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan menegaskan bahwa SLIK bukanlah daftar hitam atau blacklist, melainkan hanya salah satu informasi yang bersifat netral dalam analisis kelayakan calon debitur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa analisis kredit pada dasarnya menggunakan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition), dan keputusan kredit tetap berada di tangan masing-masing bank sesuai dengan risk appetite mereka. OJK juga telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran penilaian kualitas kredit KPR untuk mendukung program perumahan MBR.

Dari sisi perbankan, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyaluran KPR subsidi terhambat karena SLIK OJK kini mencakup kolektibilitas pinjol, bahkan untuk tunggakan sekecil Rp100.000. Meskipun demikian, bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilaporkan masih mengandalkan SLIK sebagai acuan utama dalam proses underwriting kredit dan belum berani meniadakannya. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa meskipun ada rencana pemutihan, catatan SLIK tetap merupakan informasi penting dalam manajemen risiko.

Di pihak pengembang, Realestat Indonesia (REI) menyambut baik rencana Purbaya. Sekretaris Jenderal REI, Raymond Ardan Arfandy, mengakui bahwa SLIK OJK adalah penghambat utama, dengan klaim sekitar 40-50% konsumen terkendala masalah ini. Para pengembang bahkan menyatakan kesediaan untuk menanggung beban kredit macet kecil tersebut demi memfasilitasi akses KPR bagi MBR. Menkeu Purbaya direncanakan akan bertemu dengan OJK pada pekan ini untuk merumuskan solusi, dengan harapan masalah SLIK yang menghambat KPR ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Login IG