Purbaya Ingin Redenominasi Rupiah, Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghidupkan kembali rencana redenominasi rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1, tertuang dalam PMK 70/2025. Ditargetkan rampung 2027.
JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi kembali menghidupkan wacana kebijakan redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang dengan memangkas tiga angka nol, di mana Rp1.000 akan diubah menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Rencana strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang telah ditetapkan dan diundangkan pada Oktober hingga awal November 2025.
Purbaya menjelaskan bahwa langkah redenominasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem keuangan nasional. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah, yang ditargetkan selesai pada periode 2026 hingga 2027.
Kebijakan ini juga memiliki tujuan untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian, stabilitas nilai rupiah, dan meningkatkan kredibilitas mata uang Indonesia. "Redenominasi tidak mengubah nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Hanya menyederhanakan angka agar sistem ekonomi dan transaksi menjadi lebih efisien,” ujar Purbaya.
Sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan. Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang, melainkan hanya penyederhanaan nominal yang diharapkan mampu memudahkan transaksi, pencatatan akuntansi, hingga mengurangi potensi kesalahan input angka.
Meski demikian, wacana yang pernah digulirkan sebelumnya pada tahun 2010 ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyampaikan bahwa belum ada rencana matang mengenai eksekusi redenominasi.