Purbaya Curiga Penempatan Duit Pemerintah Rp 285 T di Deposito Berjangka
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa curigai penempatan dana pemerintah Rp 285,6 T di deposito berjangka, menduga adanya permainan bunga dan berpotensi merugikan negara.
Jakarta, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dan menyatakan kecurigaan atas penempatan dana pemerintah dalam instrumen deposito berjangka yang nilainya mencapai Rp 285,6 triliun per Agustus 2025. Menkeu Purbaya bahkan akan segera meluncurkan investigasi mendalam untuk menguak asal-usul dan tujuan penempatan dana sebesar itu.
Kecurigaan utama Menkeu Purbaya berpusat pada potensi adanya 'permainan bunga' yang dilakukan oleh jajarannya atau lembaga-lembaga terkait. Penempatan dana pemerintah di deposito berjangka pada bank-bank komersial, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dinilai merugikan negara. Alasannya, imbal hasil atau *return* dari deposito hampir pasti lebih rendah dibandingkan bunga yang harus dibayarkan pemerintah untuk obligasi.
“Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga, kan? Ada kecurigaan mereka main bunga,” tegas Purbaya di Jakarta, menyikapi temuan angka tersebut. “Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu, karena pasti *return* dari banknya lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tambahnya.
Nilai simpanan berjangka pemerintah pusat dan daerah ini menunjukkan peningkatan signifikan. Pada akhir Desember 2023, total simpanan ini tercatat sebesar Rp 204,1 triliun, dan kini telah melonjak menjadi Rp 285,6 triliun per Agustus 2025. Purbaya mengaku belum mengetahui secara pasti asal dana tersebut, apakah berasal dari lembaga di bawah kementerian seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) atau entitas pemerintah lainnya.
Menkeu menekankan bahwa ia akan memastikan semua dana negara harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan memberikan manfaat maksimal bagi APBN, bukan hanya mengendap tanpa kejelasan. Investigasi ini merupakan bagian dari upaya Purbaya untuk mengoptimalkan pengelolaan likuiditas pemerintah dan memastikan dana yang dimiliki tidak 'menganggur' di perbankan.