Keuangan

Purbaya: 90 Persen Produsen Perhiasan Tak Bayar PPN, Kemenkeu Kaji Ulang Skema Pajak

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut 90% produsen perhiasan tak bayar PPN. Kemenkeu kaji usulan APPI pungut pajak 3% langsung di pabrik, hapus PPN konsumen.

JAKARTA · Friday, 24 October 2025 12:00 WITA · Dibaca: 57
Purbaya: 90 Persen Produsen Perhiasan Tak Bayar PPN, Kemenkeu Kaji Ulang Skema Pajak

JAKARTA, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan temuan mengejutkan terkait tingkat kepatuhan pajak di industri perhiasan, menyebutkan bahwa sekitar 90 persen produsen perhiasan, khususnya emas dan berlian, beroperasi tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pernyataan ini disampaikan Purbaya usai menerima audiensi dari perwakilan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025).

Data yang bersumber dari laporan APPI tersebut menyoroti maraknya aktivitas produsen ilegal yang disinyalir menghindari kewajiban pajak. Praktik yang dilakukan oleh produsen tak patuh ini adalah menjual produk perhiasan langsung ke toko-toko emas tanpa melengkapi dokumen transaksi resmi, seperti surat keterangan pembelian bahan baku, sehingga luput dari pengawasan otoritas pajak.

Menkeu Purbaya menjelaskan, kondisi ini menimbulkan ketimpangan signifikan antara pelaku usaha yang legal dan ilegal. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas perhiasan emas mencapai sekitar 3 persen, yang terdiri dari 1,1 persen di tingkat produsen dan 1,6 persen PPN di tingkat konsumen akhir. Produsen resmi yang patuh harus menanggung beban ini, sementara produsen ilegal sama sekali tidak menyetor PPN, mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat dan menggerus potensi penerimaan negara.

Untuk mengatasi kebocoran pajak dan menciptakan keadilan dalam berusaha, APPI mengusulkan skema pungutan pajak yang baru. Asosiasi tersebut meminta pemerintah meninjau ulang sistem PPN saat ini dan menggabungkan seluruh tarif pajak—yang totalnya sekitar 3 persen—untuk dikenakan langsung di tingkat pabrik atau produsen. Dengan skema ini, pungutan PPN di tingkat konsumen akhir akan ditiadakan.

Menanggapi usulan tersebut, Menkeu Purbaya memberikan sinyal positif. Ia menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang kebijakan pajak emas perhiasan. "Usul mereka adalah semuanya dikenakan 3% di pabrik-pabriknya saja, jadi konsumen enggak bayar lagi. Dengan begitu kita bisa kendalikan lebih cepat," ujar Purbaya. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan menyetujui perubahan skema tersebut selama mampu meningkatkan pendapatan negara dan menekan potensi praktik penghindaran pajak yang merugikan.

Login IG