Keuangan

Prabowo Teken Aturan Baru: Pemda dan BUMN Kini Bisa Pinjam Dana Langsung ke Pemerintah Pusat

Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres baru yang mengizinkan Pemda dan BUMN meminjam dana langsung dari Pemerintah Pusat. Kebijakan ini percepat proyek strategis nasional.

Jakarta · Sunday, 26 October 2025 07:00 WITA · Dibaca: 53
Prabowo Teken Aturan Baru: Pemda dan BUMN Kini Bisa Pinjam Dana Langsung ke Pemerintah Pusat

Jakarta, JClarity – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang substansial, memberikan kewenangan baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengajukan pinjaman dana secara langsung dari Pemerintah Pusat. Regulasi ini, yang diperkenalkan pada akhir kuartal keempat tahun 2025, bertujuan utama untuk mengakselerasi pembiayaan proyek-proyek strategis nasional dan daerah tanpa melalui mekanisme pasar yang kompleks.

Kebijakan pembiayaan yang direformasi ini tertuang dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2025 tentang Pinjaman Langsung Pemerintah Pusat kepada Pemda dan BUMN. Menteri Keuangan, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan dana segar yang cepat dan berbunga kompetitif, khususnya bagi proyek-proyek yang memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Selama ini, pinjaman daerah dan BUMN seringkali harus melalui bank atau mekanisme pasar modal, yang dinilai memiliki prosedur lebih panjang dan biaya dana yang relatif tinggi.

Menurut Pasal 3 Perpres 125/2025, pinjaman langsung ini akan disalurkan melalui mekanisme Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau sumber pendanaan khusus yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, seperti Dana Abadi atau Dana Investasi Pemerintah. Mekanisme pengajuan diwajibkan melalui proses seleksi ketat yang melibatkan evaluasi kelayakan proyek (feasibility study), kemampuan pengembalian dana, serta kepatuhan terhadap batas rasio utang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Prioritas pinjaman ini akan diberikan kepada Pemda yang berkomitmen pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan konektivitas transportasi. Sementara itu, BUMN yang bergerak di sektor strategis, termasuk energi, pangan, dan konektivitas digital, juga menjadi target utama penerima fasilitas ini. Presiden Prabowo menekankan bahwa kemudahan akses pendanaan ini harus dibarengi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang tinggi, memastikan setiap rupiah yang dipinjam digunakan secara efektif dan efisien.

Pengamat kebijakan fiskal dari Universitas Indonesia menilai aturan baru ini sebagai terobosan berani dalam manajemen keuangan negara. Meskipun demikian, mereka mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencegah risiko moral hazard dan memastikan bahwa pinjaman yang diberikan tidak membebani APBN di masa depan. Perpres ini diharapkan mulai berlaku efektif pada awal tahun anggaran 2026, segera setelah pedoman teknis dan tata cara pengajuan diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.

Login IG