Keuangan

PPh Final UMKM 0,5% Berpeluang Permanen, Ini Sinyal dari Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal PPh Final UMKM 0,5% berpeluang permanen, namun dengan syarat kepatuhan penuh pelaporan omzet. Pemerintah pantau implementasi dua tahun ke depan.

Jakarta · Saturday, 15 November 2025 02:00 WITA · Dibaca: 46
PPh Final UMKM 0,5% Berpeluang Permanen, Ini Sinyal dari Purbaya

Jakarta, JClarity – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal positif terkait kemungkinan menjadikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen sebagai kebijakan permanen tanpa batas waktu. Sinyal tersebut disampaikan dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (14/11/2025).

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa peluang permanennya kebijakan ini sangat terbuka, namun ia menegaskan harus dibarengi dengan kepatuhan penuh dari para pelaku UMKM, terutama dalam hal pelaporan omzet usaha yang jujur dan akuntabel. "Aspirasi yang bagus. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan," ujar Purbaya, menekankan pentingnya integritas pelaporan omzet.

Pemerintah, lanjut Purbaya, akan memantau kondisi perekonomian nasional dan implementasi kebijakan pajak UMKM di lapangan selama dua tahun ke depan sebelum mengambil keputusan definitif terkait status permanen. Pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa insentif fiskal ini benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk praktik manipulasi.

Sebagai informasi, tarif PPh final 0,5 persen saat ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Meskipun wacana permanen masih dikaji, kepastian perpanjangan PPh final 0,5 persen telah diberikan pemerintah sebelumnya hingga tahun pajak 2029, sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan dan dorongan bagi sektor UMKM.

Menkeu Purbaya mengakui bahwa adanya isu praktik 'memecah usaha' untuk tetap menikmati insentif PPh final 0,5 persen, bahkan bagi UMKM yang omzetnya telah melampaui batas Rp4,8 miliar per tahun. Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pembangunan basis data khusus UMKM penikmat insentif yang terintegrasi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan dan pengawasan.

Kebijakan PPh final 0,5 persen yang berpotensi permanen ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha jangka panjang dan dukungan fiskal berkelanjutan bagi UMKM, yang merupakan pilar penting dalam struktur perekonomian nasional.

Login IG