Polemik UKT: Ribuan Calon Mahasiswa Sempat Terancam Gagal Kuliah Akibat Kenaikan Biaya Tak Terjangkau
Polemik UKT 2024 ancam ribuan calon mahasiswa batal kuliah akibat kenaikan biaya tak terjangkau. Mendikbudristek akhirnya batalkan kenaikan UKT. #UKT #Pendidikan
JAKARTA, JClarity – Polemik kenaikan drastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada awal tahun ajaran 2024/2025 telah menimbulkan gejolak dan mengancam pupusnya harapan ribuan calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Kenaikan yang dinilai tidak rasional dan mencapai ratusan persen di beberapa kampus, seperti yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) , memicu gelombang protes mahasiswa dan keresahan publik, hingga berujung pada keputusan pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Kenaikan UKT yang signifikan ini didasarkan pada implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) . Meskipun beleid tersebut bertujuan untuk memutakhirkan SSBOPT yang tidak pernah disesuaikan sejak 2019, terutama untuk kebutuhan teknologi pembelajaran, penerapannya di lapangan dinilai memberatkan. Sejumlah laporan menunjukkan adanya calon mahasiswa baru yang terpaksa mengundurkan diri (mundur) setelah mengetahui besaran UKT yang tidak sanggup mereka bayar.
Menanggapi aspirasi dan kritik konstruktif dari masyarakat, keluarga, dan mahasiswa, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan UKT pada Senin (27/5) setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. “Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” ujar Mendikbudristek.
Dengan adanya pembatalan ini, Kemendikbudristek memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun 2024 yang akan terdampak kenaikan, dan besaran UKT yang berlaku akan kembali mengacu pada ketetapan tahun 2023. Selanjutnya, Kemendikbudristek akan segera melakukan re-evaluasi terhadap seluruh ajuan UKT dari PTN dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan asas keadilan dan inklusivitas dalam penentuan UKT, serta menjamin akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya yang tidak terjangkau.