Polemik Kenaikan UKT Semester Gasal 2026/2027: Ratusan Mahasiswa Tolak Aturan Baru
Ratusan mahasiswa serentak menolak kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester gasal 2026/2027, menuntut pembatalan aturan baru yang dinilai mencekik.
JAKARTA, JClarity – Kebijakan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa baru semester gasal tahun akademik 2026/2027 kembali memicu gelombang protes di kalangan akademisi. Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menggelar aksi serentak menolak keras aturan baru yang dinilai memberatkan dan tidak transparan, Kamis (27/11/2025).
Aksi penolakan ini disulut oleh surat edaran atau keputusan rektorat di sejumlah kampus yang mengindikasikan lonjakan signifikan pada besaran UKT, terutama pada kelompok tertinggi (Kelompok IV ke atas). Mahasiswa menyoroti dasar penetapan tarif yang diduga mengabaikan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa serta tidak adanya dialog yang konstruktif sebelum kebijakan tersebut diumumkan.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Nasional (AMN), Rizky Ramadhan, dalam orasinya di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan bahwa kenaikan ini adalah 'bentuk komersialisasi pendidikan yang mencekik'. "Kami menuntut pembatalan segera atas SK Rektor/Peraturan Rektor yang menaikkan UKT. Kami juga mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang regulasi payung yang memberikan celah bagi kampus untuk menaikkan biaya tanpa kontrol yang ketat," tegas Rizky.
Menurut data yang dikumpulkan JClarity, kenaikan UKT yang diprotes berkisar antara 15 hingga 40 persen, tergantung pada program studi dan kelompok UKT. Kenaikan tertinggi mayoritas terjadi pada program studi favorit dan kluster ilmu kesehatan. Mahasiswa menilai kenaikan ini tidak sebanding dengan peningkatan fasilitas atau mutu layanan pendidikan yang mereka terima di kampus.
Menanggapi polemik ini, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemendikbudristek, Dr. Siti Nuraini, melalui konferensi pers virtual, menyampaikan bahwa pemerintah telah meminta pihak perguruan tinggi untuk memastikan prinsip keadilan dan pemerataan. "Regulasi yang ada telah memberikan rambu-rambu, dan UKT harusnya didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa. Kami akan memanggil para rektorat yang kenaikannya dianggap melampaui batas kewajaran untuk melakukan klarifikasi dan peninjauan," ujar Dr. Siti, seraya menambahkan bahwa tujuan kenaikan adalah untuk menjaga kualitas standar pendidikan tinggi.
Namun, janji klarifikasi tersebut belum meredam amarah mahasiswa. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi demonstrasi dengan skala yang lebih besar jika kebijakan kenaikan UKT ini tidak dicabut sebelum masa registrasi ulang mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027 dimulai. Polemik ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkualitas di masa mendatang.