Pendidikan

**Perkuat Pendidikan Gratis, Wali Kota Lampung: Uang Komite SD dan SMP Tak Ada Lagi Tahun Depan**

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan uang komite di seluruh SD dan SMP negeri dihapus mulai tahun depan, didukung penguatan BOSDA.

BANDAR LAMPUNG · Sunday, 16 November 2025 14:00 WITA · Dibaca: 43
**Perkuat Pendidikan Gratis, Wali Kota Lampung: Uang Komite SD dan SMP Tak Ada Lagi Tahun Depan**

BANDAR LAMPUNG, JClarity – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah progresif dalam penguatan akses pendidikan gratis dengan secara resmi mengumumkan penghapusan penarikan uang komite untuk seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri, efektif berlaku mulai tahun ajaran mendatang.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan komitmennya untuk memastikan pendidikan dasar sembilan tahun benar-benar bebas biaya bagi seluruh warga. "Tahun depan uang komite SD dan SMP, Insya Allah, tidak ada lagi," ujar Eva Dwiana di Bandar Lampung, Minggu (16/11/2025). Pernyataan tersebut disambut baik sebagai angin segar bagi ribuan orang tua siswa yang selama ini merasa terbebani dengan praktik pungutan yang kerap dianggap wajib.

Kebijakan strategis ini didasarkan pada amanat konstitusi UUD 1945 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 serta Nomor 111/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, dan seluruh biaya penyelenggaraan harus ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah.

Untuk menggantikan sumber pembiayaan yang hilang dari iuran komite, Pemerintah Kota Bandar Lampung didorong untuk memperkuat alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendesak Pemkot segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai landasan hukum resmi penghapusan pungutan tersebut, sekaligus memastikan penguatan BOSDA.

“Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” tegas Asroni. Ia menambahkan bahwa praktik penarikan uang komite selama ini seringkali menimbulkan kesan terpaksa bagi orang tua demi kenyamanan belajar anak mereka.

Meskipun uang komite yang bersifat wajib dihapuskan, sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari orang tua. Namun, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menegaskan bahwa sumbangan tersebut harus benar-benar tidak dipaksakan dan tidak ditetapkan nominalnya. Dinas Pendidikan berkomitmen untuk mengajukan Surat Keputusan (SK) Wali Kota demi memperjelas larangan pungutan di seluruh SD dan SMP negeri, memastikan konsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Login IG